GridHype.ID - Apakah kamu sudah melakukan pengajuan untuk mendapatkan BLT UMKM.
Seperti yang diketahui, pemerintah akan menyalurkan bantuan berupa BLT UMKM bagi para pengusaha kecil.
Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Terlebih untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan masih dibuka.
Program pengajuan BLT UMKM tahap 2 ini dibuka hingga 28 Juni 2021.
Dilansir dari Kompas.com, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, apa yang berkembang di masyarakat terkait dengan BLT UMKM tahap 3 perlu diluruskan.
Menurut dia, hingga 28 Juni 2021, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih di tahap kedua.
Pemerintah menargetkan kepada 12,8 juta pelaku usaha kecil.
Dilansir dari Kontan.co.id, berikut syarat mengajukan BLT UMKM sesuai dengan Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 :
Usulan calon penerima BPUM memuat: