GridHype.ID - Buat para pelaku usaha kecil menengah masih diberi kesempatan oleh pemerintah untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM.
Pemerintah memberikan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau biasa dikenal dengan BLT UMKM untuk para pengusaha kecil.
Batas waktu yang diberikan untuk pengajuan mendapatkan BLT UMKM tahap ini sampai 28 Juni 2021.
Dilansir dari Kompas.com, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria menegaskan, pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta tahap kedua berlaku hingga 28 Juni 2021.
"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua, semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," kata Eddy, seperti diberitakan Kompas.com, 27 Mei 2021.
Penegasan itu disampaikan Eddy merespons ramainya kabar bahwa BLT UMKM Rp 1,2 juta untuk tahap 3 sudah dicairkan.
BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).