GridHype.ID - Kabar gembira bagi para pengusaha kecil dan menengah masih bisa mendapatkan BLT UMKM 2021.
Kabar ini terkait perpanjangan pendaftaran atau pengajuan BLT UMKM tahap 2.
Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.
Untuk diketahui, pemerintah memberikan bantuan berupa BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.
Kini para pelaku usaha kecil, menangah atau mikro bisa mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2.
Dilansir dari Kompas.com, Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:
Syarat Penerima BLT UMKM
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP Elektronik.
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.