Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih Ada Waktu untuk Ajukan Diri Menerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Pencairan Bantuan Tidak Bisa Diwakilkan oleh Orang Lain, Berikut Penjelasannya

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 10 Juni 2021 | 16:00
Ilustrasi uang BLT atau bantuan pemerintah dari kartu prakerja
Tribunnews.com

Ilustrasi uang BLT atau bantuan pemerintah dari kartu prakerja

GridHype.ID - Kabar gembira bagi para pengusaha kecil dan menengah masih bisa mendapatkan BLT UMKM 2021.

Kabar ini terkait perpanjangan pendaftaran atau pengajuan BLT UMKM tahap 2.

Pengajuan BLT UMKM tahap kedua akan dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan bantuan berupa BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan Ajukan Pendaftaran BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta ini

Kini para pelaku usaha kecil, menangah atau mikro bisa mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2.

Dilansir dari Kompas.com, Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Klik Website Resmi BRI atau BNI untuk Cek Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta, Lumayan untuk Tambah Modal

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Source :Kompas.com GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x