Follow Us

Masih Ada Kesempatan Ajukan Pendaftaran BLT UMKM 2021, Simak Syarat dan Cara Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta ini

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 09 Juni 2021 | 19:30
Ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT UMKM atau BPUM
Kompas.com

Ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT UMKM atau BPUM

GridHype.ID - Pengajuan Bantuan Produktif untuk Usaha Kecil Menengah (BPUM) atau yang dikenal BLT UMKM masih berlangsung.

Pemerintah menyalurkan BLT UMKM 2021 sebesar Rp 1,2 juta.

Kini bagi pengusaha mikro masih ada kesempatan untuk mendaftarakan diri menerima BLT UMKM 2021.

Pasalnya, pengajuan untuk BLT UMKM tahap 2 masih dibuka hingga 28 Juni 2021.

Baca Juga: Klik Website Resmi BRI atau BNI untuk Cek Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Rp 1,2 juta, Lumayan untuk Tambah Modal

Diwartakan Tribunnews.com, pendaftaran tahap II ini, jumlah kuota yang disediakan sebanyak 3 juta UMKM.

Angka ini menambah kuota di tahap I sebanyak 9,8 juta UMKM sehingga total keseluruhan kuota BLT UMKM tahun 2021 sebanyak 12,8 juta UMKM.

"Betul, (pendaftaran BLT UMKM) sedang masuk pengusulan tahap II," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

Baca Juga: Bantuan Pengusaha Mikro Tahap 2 Masih Dibuka Hingga 28 Juni, Nasib BLT UMKM Tahap 3 Masih Menunggu Persetujuan Kemenkeu

Menurut Eddy Satriya, hingga saat ini, pendaftaran BLT UMKM hanya direncanakan hingga tahap II.

"Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy.

"Namun, tahap II ini masih menunggu kepastian anggaran dari Kementerian Keuangan," jelasnya.

Baca Juga: Segera Login dan Cek Namamu Masuk dalam Penerima BLT UMKM 2021 atau Tidak, Lumayan Buat Nambah Modal

Adapun soal syarat-syarat pendaftaran BLT UMKM masih sama dengan sebelum-sebelumnya.

Dilansir dari Kontan.co.id, berikut syarat mengajukan BLT UMKM sesuai dengan Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8 :

Usulan calon penerima BPUM memuat:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK),

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Para Pelaku Usaha Mikro, BLT UMKM Punya Peluang akan Dilanjutkan pada Tahun Depan, Berikut Penjelasan Menteri Koperasi dan UKM

2. Nomor Kartu Keluarga (KK),

3. Nama lengkap,

4. Alamat tempat tinggal, dan

5. Bidang usaha Nomor telepon.

Akan tetapi, pastikan telebih dahulu memenuhi syarat sebagai penerima BPUM sebelum mendaftar.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 2 Dibuka untuk 3 Juta Pelaku Usaha Mikro, Siapkan Berkas Penting ini Sebelum Lakukan Pengajuan Program Banpres BPUM 2021

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:

- Warga Negara Indonesia (WNI),

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),

- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan,

Baca Juga: Siapkan KTP dan Meluncur ke Laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2021

- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN),

- TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD, dan

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dalam proses seleksi, Dinas Koperasi dan UMKM sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan, Simak Panduan Lengkap Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM 2021 Sebesar Rp 1,2 Juta untuk Pengusaha Mikro

Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.

Apabila tercatat sebagai penerima BPUM, masyarakat bisa menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk jadwal pencairan.

Dilansir Tribunnews.com, sementara itu untuk pencairan BLT UMKM 2021 bisa dilakukan di 2 bank, yaitu BNI dan BRI.

Baca Juga: Syarat Punya Usaha Mikro dan Dibuktikan Surat Usulan Calon Penerima BPUM, Segera Daftarkan Dirimu Sebagai Penerima BLT UMKM 2021

Bagi nasabah BRI, kamu dapat mengecek nama penerima BLT UMKM secara online melalui eform.bri.co.id/bpum.

Sementara untuk nasabah BNI bisa melalui banpresbpum.id.

(*)

Source : Tribunnews.com, Kontan.co.id

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest