Follow Us

Kuota Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Ditambah Sebanyak 3 Juta Orang, Buruan Daftar Program Banpres BPUM 2021, Ini Panduannya

Dwi Purworahayu - Senin, 31 Mei 2021 | 20:15
BLT UMKM Rp 1,2 juta
Kompas

BLT UMKM Rp 1,2 juta

GridHype.ID - Sementara proses pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta berlangsung, pemerintah juga masih membuka pendaftaran program Banpres BPUM 2021.

Pasalnya, pengajuan BLT UMKM Rp1,2 juta oleh para pelaku usaha mikro ini dibuka hingga 28 Juni 2021 mendatang.

Melansir wartakotalive.com, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya mengatakan penerima BLT UMKM akan ditambah sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Masih Berlangsung hingga 28 Juni, Simak Cara Pengajuan Sebagai Penerima Bantuan

Penerima BLT UMKM ditambah karena adanya anggaran dan komitmen dari pemerintah.

Pada tahap pertama, sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro ditetapkan sebagai penerima BPUM 2021.

Setelah bantuan tahap pertama dicairkan, maka penerima BLT UMKM akan ditambah sebanyak 3 juta.

Baca Juga: Sudah Ajukan Pendaftaran BLT UMKM 2021, Segera Cek Apakah Namamu Masuk dalam Daftar Penerima Bantuan Usaha ini atau Tidak

"Itu ditetapkan 9,8 juta dari data yang lama, diusahakan dapat dicairkan bulan Maret sampai April 2021," ujarnya dalam dialog Produktif Rabu Utama di YouTube Lawan Covid19 ID, Rabu 5 Mei 2021.

Menurutnya, proses pengajuan dan penyaluran BLT UMKM tahap kedua ini direncanakan sampai September 2021 mendatang.

"Namun, 3 juta ini data baru yang nanti akan lama proses datanya."

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Bisa Lewat Online, Cukup Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

"Ini direncanakan untuk sampai kuartal II yang dimulai April 2021 sampai September kuartal III," jelasnya.

"Memang ada rencana penambahan di luar alokasi yang sudah disetujui 11,76 triliun untuk 9,8 juta (penerima). Tambahnya adalah sebanyak 3 juta penerima baru," lanjut Eddy Satriya.

Lantas, bagaimana cara mengajukan BLT UMKM tahap kedua?

Baca Juga: Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta? Buruan Cairkan Dana Banpres BPUM di BRI atau BNI, Ini Langkahnya

Mengutip tribunnews.com, Eddy Satriya menyebut, syarat dan ketentuan pengusulannya masih sama seperti tahap sebelumnya.

"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.

Berikut syarat dan cara pengajuan BLT UMKM tahap kedua:

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

Baca Juga: Belum Terima Bantuan Pemerintah? Tenang, Pengajuan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Masih Dibuka Hingga 28 Juni 2021, Simak Syarat dan Panduan Lengkapnya

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Telat Daftar di Gelombang Pertama, Jangan Khawatir Kamu Bisa Lakukan Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap Kedua, Cuma Dibuka Sampai 28 Juni 2021

Cara Ajukan BLT UMKM 2021

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram @kemenkopukm, Kamis 15 April 2021, pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

Baca Juga: BLT UMKM Rp1,2 Juta Cair, Rupanya Hanya Golongan Ini yang Dapat Bantuan dari Pemerintah, Coba Cek Namamu Sebagai Penerima Banpres BPUM 2021 di Sini

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang Usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca Juga: BERITA POPULER: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sampai Melongo Saat Kunjungi Rumah Mewah Ruben Onsu Hingga 4 Kebiasaan Buruk yang Bisa Merusak HP Saat di Charge

(*)

Source : Tribunnews.com, Wartakotalive.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest