GridHype.ID - Pemerintah masih memberikan kesempatan pada para pelaku usaha mikro untuk mendapatkan bantuan berupa BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Melansir kompas.com, pengajuan usulan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahap 2 dibuka hingga tanggal 28 Juni 2021.
Batas waktu pengajuan usulan BLT UMKM ini disampaikanoleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman pada Minggu (23/5/2021).
Anang juga mengatakan pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
CaraDaftar BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.