Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Warga Negara Indonesia
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Adapun data yang wajib disertakan dalam usulan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
Nomor Kartu Keluarga (KK)