Follow Us

Kabar Gembira! Setelah Dapat THR Para Pekerja Juga Bakal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Nabila N C - Senin, 10 Mei 2021 | 14:15
Ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT
Tribunnews

Ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT

Dilansir dari Banjarmasin Post, Setelah para pegawai menerima tunjangan hari raya (THR) 2021, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan menyusul dicairkan.

Seperti diketahui, pemerintah masih memiliki utang sisa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.

Di 2021 dipastikan sisa utang itu akan ditunaikan. Untuk itu masih ada pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun ini, walaupun tidak semua karyawan yang terdaftar akan mendapatkannya.

Baca Juga: Tak Main-main, Pemerintah Gelontorkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Untuk Pengusaha Mikro di BRI, Simak Apa Saja Syarat Pencairan Bantuannya

Bahkan saat ini persiapan penyaluran BLT BPJS 2021 dikabarkan sudah 98,89 Persen.

Hal itu seperti disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauzia beberapa waktu lalu.

Sementara itu dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Direktur Kelembagaan Kerja sama Hubungan Industrial (KKHI) Kemnaker, Aswansyah

Baca Juga: Segera Disalurkan, Coba Cek Apakah Nama Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Dana Desa Sebesar Rp 300 Ribu Lewat Link Website Ini

dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021, menyebutkan Kementerian Ketenagakerjaan akan mengajukan dana sisa BLT BPJS Ketenagakerjaan 2020 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan tersebut akan segera dicairkan kepada para pekerja yang belum menerima BLT subsidi gaji pada tahun lalu.

Nantinya setelah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Subsidi Gaji Terbatas Bagi Para Pekerja, Benarkah Bantuan Cair Usai Lebaran 2021? Begini Cara Cek Nama Penerima BLT

Source : Tribunnews.com, Banjarmasin Post

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest