Follow Us

Kabar Gembira! Setelah Dapat THR Para Pekerja Juga Bakal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Nabila N C - Senin, 10 Mei 2021 | 14:15
Ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT
Tribunnews

Ilustrasi bantuan pemerintah atau BLT

GridHype.ID - Akhirnya yang dinanti-nanti terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan nampak.

Seperti yang diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut subsidi gaji merupakan bantuan dari pemerintah untuk para pekerja.

Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja tersebut memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Waduh, Niat Hati Ingin Cairkan Bantuan tapi Rekening Penerima BLT UMKM Dibekukan, Segera Datang ke Bank dan Bawa Kelengkapan Berkas Ini

Subsidi gaji sempat dicairkan pada tahun lalu melalui 2 termin.

Tahun 2021 ini, pemerintah memutuskan tidak meneruskan pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan lagi.

Namun, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun masih akan dicairkan tapi penerima bantuan belum mendapatkan BLT di termin sebelumnya.

Baca Juga: Pengusaha Lokal Terima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Jelang Hari Raya, Jangan Lupa Bawa Buku Tabungan dan Identitas Diri Ketika Melakukan Pencairan di Bank

Pencairan bantuan yang juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan alias BLT Karyawan ini bersifat terbatas.

Artinya tidak semua yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 1 dan 2 yang lalu, akan menerima di 2021.

Kini sudah memasuki bulan April 2021.

Baca Juga: Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan di Website eform.bri.co.id tapi Saldo BLT UMKM Tak Kunjung Masuk? Berikut Penjelasannya

Source : Tribunnews.com, Banjarmasin Post

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest