GridHype.ID - Akhirnya yang dinanti-nanti terkait pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan nampak.
Seperti yang diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau biasa disebut subsidi gaji merupakan bantuan dari pemerintah untuk para pekerja.
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah para pekerja tersebut memiliki upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Subsidi gaji sempat dicairkan pada tahun lalu melalui 2 termin.
Tahun 2021 ini, pemerintah memutuskan tidak meneruskan pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan lagi.
Namun, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun masih akan dicairkan tapi penerima bantuan belum mendapatkan BLT di termin sebelumnya.
Pencairan bantuan yang juga disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan alias BLT Karyawan ini bersifat terbatas.
Artinya tidak semua yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahap 1 dan 2 yang lalu, akan menerima di 2021.
Kini sudah memasuki bulan April 2021.