Follow Us

Menkes Sebut Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Pelaku Perjalanan Picu Perdebatan, Satgas Covid-19: Masih Wacana

Dwi Purworahayu - Jumat, 19 Maret 2021 | 08:30
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19
freepik

Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19

"Atau pilihannya bisa dilaksanakan di malam hari ini pada saat kondisi fisik yang akan divaksinasi sudah bugar kembali," tutur Asrorun.

Hal tersebut dilakukan karena pada siang harinya umat Islam berpuasa sehingga dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.

Baca Juga: Moderna Mulai Menguji Vaksin Covid-19 pada Bayi dan Anak Kecil, Sekitar 6000 Anak Didaftarkan untuk Penelitiannya

Meski vaksinasi covid-19 digadang-gadang mampu melawan virus corona, nyatanya hal itu belum bisa dijadikan sebagai syarat pelaku perjalanan.

Seperti yang dikutip dari kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, hingga saat ini sertifikat vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat pelaku perjalanan.

Wiku memastikan bahwa ihwal tersebut baru sekadar wacana.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Disebut Akan Kadaluwarsa Maret ini, Jubir Satgas Covid-19 Buka Suara Hingga Kemenkes Tegaskan Tak Ditemukan Efek Samping Berat Usai Vaksinasi

"Sampai dengan saat ini hal tersebut masih merupakan wacana," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/3/2021).

Menurut Wiku, saat ini masih perlu dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu yang telah disuntik.

Jika hal itu belum dapat dibuktikan, sertifikat vaksin Covid-19 tidak akan dijadikan syarat pelaku perjalanan.

Sebab, dikhawatirkan pelaku perjalanan justru akan menularkan virus selama bepergian.

"Apabila sertifikasi tersebut dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki risiko tertular atau menularkan virus Covid-19 selama melakukan perjalanan," kata Wiku.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest