GridHype.ID - Program vaksinasi covid-19 di Indonesia masih terus dilaksanakan guna mencegah lonjakan kasus akibat virus corona.
Menjelang bulan Ramadhan, vaksinasi covid-19 pun tetap berjalan sesuai arahan pemerintah.
Melansir dari tribunnews.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Sempat Timbulkan Pro-Kontra, BPOM Tak Rekomendasikan Penggunaan AstraZeneca
Selain itu, MUI juga telah menetapkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021, bahwa vaksinasi tidak akan membatalkan puasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh mengatakan, vaksinasi yang dilakukan melalui injeksi atau jarum suntik seperti yang dilakukan di Indonesia tak akan membatakan puasa, jika tidak membahayakan kondisi tubuh.
Namun, ia juga meminta pemerintah agar bisa memastikan agar nantinya tidak ada dampak bagi orang yang berpuasa, jika disuntik vaksin Covid-19.
"Nah vaksinasi Covid-19 yang sekarang ini dengan cara injeksi, secara syar'i tidak membatalkan puasa. Karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi sepanjang aman dan tidak menimbulkan bahaya menurut ahli yang memiliki kompetensi dan juga kredibilitas."
"Karenanya pemerintah tentu diharapkan untuk menjalankan program vaksinasi di bulan Ramadan ini dengan mengidentifikasi faktual umat Islam yang sedang berpuasa. Apakah saat berpuasa berdampak hal kepada ketahanan tubuh saat diberikan suntikan vaksin," kata Asrorun dikutip dari tayangan Live Program Kompas Pagi, Kompas TV pada Rabu (17/3/2021).
Meski begitu, MUI memberikan rekomendasi agar vaksinasi dilakukan di malam hari setelah berbuka puasa, saat peserta sudah dalam kondisi bugar kembali.