GridHype.ID - Selama Pandemi Covid-19 ini, pemerintah tak ada habisnya memberikan bantuan untuk masyarakat.
Dana triliunan rupiah dikucurkan melalui program jaring pengaman sosial.
Berbagai bantuan yang diberikan pemerintah ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Nama Kamu Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Pemerintah? Ternyata Ini Dia Penyebabnya
Terlebih bagi mereka yang ekonominya terguncang akibat pandemi Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah selama pandemi Covid-19.
1. Bantuan sembako
Bantuan sosial berupa paket sembako dikucurkan sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia pada Maret.
Bantuan ini diberikan bagi warga di DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
2. Bantuan sosial tunai
Sama dengan bantuan sembako, program ini juga dikucurkan sejak awal kasus Covid-19 muncul di Indonesia.
Bedanya, bantuan tunai ini menyasar warga di luar Jabodetabek.
Program ini memberikan dana secara tunai sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni.
3. BLT dana desa
Pemerintah juga mengalihkan sebagian anggaran dana desa untuk BLT ini demi mengahadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19.
BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang. Masing-masing gelombang terdiri dari tiga tahapan.
Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap (III). Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.
4. Listrik gratis
Pemerintah juga memberikan insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19.
Insentif ini berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen.
Pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik yakni pelanggan 450 VA, dan 900 VA subsidi.
5. Kartu Prakerja
Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu karyawan yang terkena PHK dan pengangguran.
Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.
Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020.
6. Subsidi Gaji Karyawan
Karyawan yang mendapat subsidi gaji ini adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Penerima subsidi gaji akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
7. BLT UMKM (usaha mikro kecil)
Terakhir, pemerintah mengucurkan bantuan para pelaku usaha mikro kecil berupa dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT).
Skemanya, yakni kucuran bantuan modal usaha Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening.
Banyaknya bantuan yang dikucurkan pemerintah ini diharapkan mampu meringankan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Baru-baru ini, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa pihaknya berupaya mengurangi beban masyarakat melalui program bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai, Bansos lainnya.
Baca Juga: Pencairan Diperpanjang Hingga 18 Februari 2021, Berikut Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Dilansir dari Tribunnews.com, Melalui program yang diberikan tersebut, masyarakat juga diminta untuk mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19 dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan seperti tetap patuh protokol kesehatan hingga mendukung dan menyukseskan program vaksinasi.
Tri Rismaharini mengatakan bahwa apabila program bantuan itu tidak diimbangi dengan kepatuhan masyarakat, maka apa yang telah diberikan pemerintah akan sia-sia.
"Apabila kita tidak bisa menjaga semuanya itu. Apalagi kalau kemudian ada yang tidak mau divaksin, maka semua uang yang sudah kita gelontorkan menjadi sia-sia," kata Risma.
Menurutnya, hal itu terjadi karena pengeluaran masyarakat juga semakin meningkat dalam memenuhi kebutuhan lain dalam kehidupan sehari-hari, seperti bertambahnya pengeluaran untuk alat pelindung diri untuk mencegah penularan Covid-19, akses internet dan sebagainya.
(*)