Nama Kamu Dicoret dari Daftar Penerima Bantuan Pemerintah? Ternyata Ini Dia Penyebabnya

Senin, 08 Maret 2021 | 07:15
Freepik.com

Ilustrasi bantuan pemerintah semasa Covid-19

GridHype.ID - Pemerintah saat ini masih terus mengucurkan dana untuk memberikan bantuan sosial tunai (BST) kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Pasalnya, pandemi virus corona menimbulkan dampak negatif terhadapperekonomian masyarakat.

Untuk itu, pemerintah terus menyalurkan bantuannya.

Baca Juga: Dampak Mengerikan Pandemi Virus Corona, Sosok Ini Sebut 2 Juta Anak akan Jatuh ke Jurang Kemiskinan Jika Bantuan Sosial Dihentikan Tahun Ini

Salah satunya yakni memberikan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300 ribu.

BansosRp 300 ribu itu pun dibagikan setiap satu bulan sekali.

Namun, siapa sangka, bantuan sosial tunai (BST) tersebut ternyata bisa dihentikan kapan saja loh.

Baca Juga: Kabar Gembira, 3 Bantuan Pemerintah Ini Dikabarkan Bakal Cair Bulan Maret 2021 Nanti, Apa Saja?

Kok bisa? Begini penjelasan selengkapnya.

Dinas Sosial DKI Jakarta merilis beberapa ketentuan yang bisa membuat penerima bantuan sosial tunai (BST) tak lagi menerima bantuan.

Dalam situs Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI Jakarta, Jumat (5/3/2021), terdapat tiga ketentuan penghentian penyaluran BST, yakni:

Baca Juga: Imbas Pandemi, Angka Kemiskinan di Indonesia Naik 0,97 Persen, BPS Sebut Bansos Berperan dalam Menekan Lonjakan

1. Menyalahgunakan kartu BST (diperjual-belikan, disalahgunakan, dll)

2. Terdapat perubahan hasil musyawarah kelurahan dan verifikasi lapangan oleh petugas wilayah

3. Penerima yang sudah pindah atau meninggal atau tidak lagi masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

Selain itu, BST tidak berlaku bagi warga DKI Jakarta yang telah menerima Bansos dari program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga: Yuk Segera Cairkan BST Rp 300 Ribu dari Kemensos, Begini Caranya

Penyaluran BST untuk keluarga terdampak Covid-19 tahap pertama diselenggarakan pada Januari 2021, bersamaan dengan penyaluran BST secara serentak oleh Presiden Joko Widodo.

BST untuk warga Jakarta melalui Pemprov DKI akan disalurkan ke rekening penerima melalui Bank DKI yang diberikan sebesar Rp 300.000 per keluarga per bulan yang akan disalurkan selama 4 bulan.

BST tahap kedua rencananya akan disalurkan pada minggu kedua Maret 2021, disusul tahap ketiga di minggu ketiga Maret 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira, Begini Cara Cek Bansos Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Ini

Data jumlah Kepala Keluarga (KK) yang mendapat BST di DKI Jakarta sejumlah 1.992.096 KK.

Dari jumlah tersebut, 1.242.096 KK akan mendapat penyaluran BST dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan 750.000 KK ditanggung oleh pemerintah pusat.

Artikel ini telah tayang di GridHITS.id dengan judul "Inilah 3 Penyebab yang Bisa Bikin Nama Anda Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Pemerintah"

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber GridHits.ID