GridHype.ID - Pengusaha UMKM yang terdampak Covid-19 bisa mengakses bantuan sosial dari pemerintah.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dilansir dari Tribunnews, Dana bantuan sosial diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM, melalui program BPUM.
Baca Juga: Sesumbar Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu pun Saya Siap, Begini Tanggapan KPK
BPUM hanya diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro, sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat, nantinya berhak mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan sosial ini disalurkan melalui nomor rekening penerima secara bertahap.
Program BPUM atau Bansos UMKM ini sudah berjalan dari 2020 dan berlanjut hingga 2021.
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Baca Juga: Gampang dan Gak Ribet, Cuma Modal KTP dan KK Dana Bansos Rp 300 Ribu Mulai Januari-April Cair