Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

SAH, Presiden Teken Kebijakan Baru Bagi Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi, Terancam Tak Lagi Dapat Bansos

Ngesti Sekar Dewi - Senin, 15 Februari 2021 | 13:15
Presiden Jokowi memberikan sambutan virtual dalam Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit (KTT CAS) 2021, Senin (25/01/2021).
Foto: Biro Pers Setpres

Presiden Jokowi memberikan sambutan virtual dalam Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit (KTT CAS) 2021, Senin (25/01/2021).

Gridhype.id-Pemeritah tengah memfokuskan program vaksinasi di Indonesia sepanjang tahun 2021 ini.

Program vaksinasi Covid-19 ini akan ditargetkan kepada 181,5 juta masyarakat Indonesia yang akan diselesaikan dalam kurun waktu 15 bulan.

Terkait hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan baru mengenai program vaksinasi.

Baca Juga: Kisah Bung Karno yang Keluar dari Istana Kepresidenan Hanya Membawa Bungkusan Koran, Rupanya Tersembunyi Benda ini di Dalamnya

Dilansir dari kompas.com, Presiden Jokowi telah menekenPerpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu berisi sejumlah perubahan yang termuat dalam pasal-pasal tambahan.

Dikutip dari lembaran Perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Senin (15/2/2021), salah satu pasal yang ditambahkan adalah pasal 13A dan pasal 13B.

Kedua pasal ini berada di antara pasal 13 dan pasal 14 pada Perpres sebelumnya.

Secara rinci, pasal 13A mengatur tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanksi.

Baca Juga: Sudah Terima Vaksin Covid-19 Meski Bukan Nakes, ini Dia Sosok Helena Lim Crazy Rich PIK yang Viral

Dalam pasal tersebut tertulis adanya sanksi bagi penerima vaksin Covid-19 namun tidak mengikuti proses vaksinasi.

Salah satu sanksinya, yakni tidak lagi menerima bantuan sosial (bansos).

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x