Dilansir dari tribunnews.com, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman juga memberikan penjelasan mengenai sanksi bagi para penerima vaksin.
Ia menyampaikan, Jokowi ingin menekankan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam vaksinasi Covid-19.
"Presiden Joko Widodo selalu menekankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk vaksinasi di Indonesia," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/2/2021).
Menurutnya, kesukarelaan masyarakat untuk melakukan vaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administratif dan pidana.
"Gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021."
"Maupun Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelas Fadjroel Rachman.
Dirinya lalu menyinggung soal vaksinasi pada 1 juta lebih tenaga kesehatan.
"Bukti sangat nyata, karena sudah 1 juta lebih tenaga kesehatan dari 1,5 juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela," ungkapnya.
Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Kena Sanksi, WHO Sebut Untuk Tidak Mewajibkan Vaksinasi
Berikut bunyi pasalnya: