Follow Us

SAH, Presiden Teken Kebijakan Baru Bagi Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi, Terancam Tak Lagi Dapat Bansos

Ngesti Sekar Dewi - Senin, 15 Februari 2021 | 13:15
Presiden Jokowi memberikan sambutan virtual dalam Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit (KTT CAS) 2021, Senin (25/01/2021).
Foto: Biro Pers Setpres

Presiden Jokowi memberikan sambutan virtual dalam Konferensi Tingkat Tinggi Climate Adaptation Summit (KTT CAS) 2021, Senin (25/01/2021).

Dilansir dari tribunnews.com, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman juga memberikan penjelasan mengenai sanksi bagi para penerima vaksin.

Ia menyampaikan, Jokowi ingin menekankan pendekatan secara humanis dan persuasif dalam vaksinasi Covid-19.

"Presiden Joko Widodo selalu menekankan pendekatan humanis, dialogis, dan persuasif dalam menangani pandemi Covid-19, termasuk vaksinasi di Indonesia," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: Disebut Timbulkan Efek Mirip Gejala Kanker Payudara, ini Kata Dokter Soal Efek Samping Vaksin Covid-19

Menurutnya, kesukarelaan masyarakat untuk melakukan vaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administratif dan pidana.

"Gotong royong dan kesukarelaan 181,5 juta rakyat Indonesia yang akan divaksinasi lebih diutamakan daripada sanksi administrasi dan sanksi pidana yang secara positif ada di dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021."

"Maupun Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular," jelas Fadjroel Rachman.

Dirinya lalu menyinggung soal vaksinasi pada 1 juta lebih tenaga kesehatan.

"Bukti sangat nyata, karena sudah 1 juta lebih tenaga kesehatan dari 1,5 juta tenaga kesehatan di Indonesia yang bersedia divaksinasi secara sukarela," ungkapnya.

Baca Juga: Tolak Vaksin Covid-19 Bakal Kena Sanksi, WHO Sebut Untuk Tidak Mewajibkan Vaksinasi

Berikut bunyi pasalnya:

Halaman Selanjutnya

Pasal 13A:

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest