GridHype.ID - Diberitakan sebelumnya, Kemenaker mengumumkan jika tahun depan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Hal tersebut dikarenakan Indonesia tengah memasuki masa pemulihan ekonomi nasional akibat adanya pandemi virus corona.
Namun, nampaknya hal itu tidak berlaku bagi Provinsi Jawa Tengah.
Pasalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 menjadi 3,27 persen.
Ganjar tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/2020, yang memutuskan upah minimum tahun 2021 sama seperti tahun ini.
Keputusan Ganjar ini didasarkan atas PP 78/2015, yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi
Kenaikan UMP Jateng diumumkan oleh Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020) petang.
Ia didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.
Baca Juga: Upah Minimum Dipastikan Tak akan Naik Tahun Depan, Ini Penjelasan Pemerintah
Gubernur menyebut penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Menurutnya, UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten atau Kota di Jateng, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12 (naik Rp56.963,90)."
"Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten/kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK."
"Mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” papar Ganjar, dikutip Wartakotalive dari laman jatengprov.go.id.
Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman selama ini, Provinsi Jawa Tengah menggunakan skema UMK dalam penetapan upah di kabupaten dan kota.
Sementara, UMP didasarkan sebagai batas minimal bagi penyusunan UMK di daerah.
Ganjar menekankan, dengan penetapan ini, maka dua daerah, yakni Banjarnegara dan Wonogiri, harus melakukan penyesuaian.
Kenaikan tersebut senilai Rp 50.979,12 untuk Banjarnegara, dan Wonogiri naik sebesar Rp 1.979,12.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Roselasari menuturkan, inflasi di Jateng September 2020 adalah 1,42 persen.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen.
Disinggung soal SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum 2021 sama dengan tahun 2020, Sakina menyebut telah menerimanya.
Pihaknya juga telah melakukan pertimbangan atas surat edaran tersebut.
“Yang mendasari adalah rapat dengan dewan pengupahan provinsi."
"Tadi disampaikan memang tidak bulat, akhirnya dengan kajian tersebut diputuskan lah UMP sebesar Rp 1.798.979,12."
"Sesuai dengan aturan hukum antara SE dan PP (Peraturan Pemerintah), kan lebih tinggi PP,” ujar Sakina.
Baca Juga: Subsidi Gaji Belum Cair? Coba Akses Alamat Website Kemenaker Berikut Ini untuk Melaporkan Aduan!
Terkait penyesuaian UMK Kabupaten Wonogiri dan Banjarnegara, Sakina menyebut hal itu sudah sesuai peraturan.
Di mana, UMP merupakan batas minimal untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten.
SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para gubernur.
SE tersebut meminta gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Baca Juga: Karyawan Swasta Bakal Dapat Bantuan Sebesar Rp600 Ribu, Ini 6 Syarat yang Diajukan Menteri
Lalu, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Ikuti Surat Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jawa Tengah 3,27 Persen
(*)