Follow Us

Upah Minimum Dipastikan Tak akan Naik Tahun Depan, Ini Penjelasan Pemerintah

Helna Estalansa, None - Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:00
Ida Fauziyah
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Ida Fauziyah

GridHype.ID - Sampai saat ini pandemi virus corona belum berakhir.

Baik pemerintah maupun masyarakat harus bertahan dan berjuang melawan pandemi virus corona atau Covid-19.

Di tengah pandemi global ini, muncul kabar tak mengenakan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) biasanya akan naik setiap tahunnya.

Baca Juga: Tak Melulu Rugi, Berikut Keuntungan UU Cipta Kerja bagi Karyawan Kontrak, Ida Fauziyah: RUU Ini Ingin Melindungi Semua Pekerja

Namun, nampaknya ada yang sedikit berbeda pada akhir tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan tak ada kenaikan upah minimum di tahun depan, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah minimum 2021 yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Baca Juga: Terkuak, Menaker Bongkar Alasan DPR Mendadak Sahkan UU Cipta Kerja

Menurut pemerintah, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha.

Source : GridFame.ID

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest