Follow Us

Upah Minimum Dipastikan Tak akan Naik Tahun Depan, Ini Penjelasan Pemerintah

Helna Estalansa, None - Selasa, 27 Oktober 2020 | 17:00
Ida Fauziyah
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Ida Fauziyah

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan jika perhitungan UMK didasarkan pada aturan yang masih berlaku yakni PP Nomor 78 Tahun 2015, maka sebenarnya tidak ada kenaikan upah minimum di tahun 2021.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, Kasus Virus Corona di Amerika Serikat Melonjak, dalam 24 Jam Ribuan Orang Meninggal Dunia

"Kalau menggunakan rumusan UMP dan UMK masih pakai PP Nomor 78 Tahun 2015 itu kelihatannya tidak ada kenaikan. Sesuai rumusnya, kenaikannya nol persen," kata Sarman dikonfirmasi Kompas.com.

Dijelaskan Sarman, dalam regulasi perhitungan kenaikan upah minimum tahun berikutnya yakni didasarkan pada upah minimum tahun berjalan dikalikan dengan inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

"Nah sekarang kalau pakai hitungan itu, sekarang pertumbuhan ekonomi dalam setahun bisa saja diperkirakan nol persen atau mungkin minus. Lalu kemudian tahun ini mengalami deflasi, bukan inflasi," ujar Sarman.

Baca Juga: Sering Digunakan, Apakah Hand Sanitizer Benar-benar Efektif Basmi Virus Corona? Berikut Ulasannya

"Artinya kalau pakai perhitungan PP Nomor 78 Tahun 2015, maka tidak perlu ada kenaikan UMP dan UMK," imbuh Sarman yang juga menjabat Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta ini.

Sejumlah serikat buruh sendiri meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tahun depan.

Namun akhirnya pemerintah menolak untuk menaikkan standar upah tahun 2021.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Menaker Pastikan Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan, Ini Alasan Pemerintah Menolak: Permintaan Pengusaha?

(*)

Source : GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest