Pihaknya juga telah melakukan pertimbangan atas surat edaran tersebut.
“Yang mendasari adalah rapat dengan dewan pengupahan provinsi."
"Tadi disampaikan memang tidak bulat, akhirnya dengan kajian tersebut diputuskan lah UMP sebesar Rp 1.798.979,12."
"Sesuai dengan aturan hukum antara SE dan PP (Peraturan Pemerintah), kan lebih tinggi PP,” ujar Sakina.
Baca Juga: Subsidi Gaji Belum Cair? Coba Akses Alamat Website Kemenaker Berikut Ini untuk Melaporkan Aduan!
Terkait penyesuaian UMK Kabupaten Wonogiri dan Banjarnegara, Sakina menyebut hal itu sudah sesuai peraturan.
Di mana, UMP merupakan batas minimal untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten.
SE penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020 dan ditujukan kepada para gubernur.
SE tersebut meminta gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020.
Baca Juga: Karyawan Swasta Bakal Dapat Bantuan Sebesar Rp600 Ribu, Ini 6 Syarat yang Diajukan Menteri
Lalu, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.