GridHype.ID - Di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, pemerintah gencar memberikan bantuan pada masyarakat termasuk subsidi gaji.
Nah, apakah kamu salah satu orang yang tidak mendapat bantuan subsidi gaji?
Tenang, kamu bisa langsung akses alamat https://kemnaker.go.id untuk melapor.
Pencairan BLT Pekerja sebesar Rp600 ribu ini langsung dilakukan untuk waktu dua bulan sehingga besarannya menjadi RP1,2 juta.
Baca Juga: Rumah Tangganya Harmonis, Denny Cagur Sempat Tak Diterima Keluarga Sang Istri karena Hal Ini
Lebih dari 14 juta pekerja di Indonesia dengan gaji dibawah Rp 5 juta mendapat BLT ini.
Bahkan hingga saat ini untuk tahap 1, tahap 2 dan tahap 3 sekitar 9 juta pekerja sudah dicairkan.
Nah! apakah Anda sudah mendapatkan pencairan untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Mungkin kamu merasa resah karena Bantuan Langsung Tunai Karyawan Rp 600.000 tak kunjung masuk rekening?
Apalagi teman-teman sekantor sudah dapat Rp 1,2 juta, namun Anda belum kunjung terima dana segar dari program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) itu?
Pasti rasanya resah campur khawatir kan? Apalagi jika semua syarat sudah terpenuhi.
Ternyata ada cara untuk melapor langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan secara online terkait BLT karyawan yang juga populer disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.
Banyak pekerja yang mempertanyakan mengapa mereka belum kunjung menerima transferan Rp 1,2 juta sebagai BSU untuk 2 bulan September-Oktober.
Keluhan semacam ini banyak dirasakan oleh para pekerja swasta yang belum terima transferan BLT karyawan swasta.
Di akun Instagram Kemnaker, banyak ditemukan keluhan karyawan yang belum mendapat BLT Rp 600 ribu ini.
"Rek aktif, nama sesuai dg NIK, temen2 kerja udah pada dapet, kok saya belum dapet juga. Masalahnya dimana?" tulis pemilik akun saipulla***m
"Gimna klo satu kantor dah sbgian cair sbgian gak.apkh klo dah klwt dr thap 3 bsuk bsuk bkal.cair? Apa random sj.apa PHP sj bgi kita yg sbgian gk cair...senin dah msuk thp 4 lho gmn nasib yg sblmnya...genahe ngnu lho min tiwasan berharap..." tulis pemilik akun dewyy***
Banyak yang khawatir mereka tak mendapat bantuan subsidi gaji itu, padahal uang tersebut sudah sangat diharap-harap kehadirannya.
Mungkin untuk membeli susu anak, bayar kontrakan, beli sembako, atau membayar utang.
Solusi pertama yang harus dilakukan adalah sabar.
Mungkin karyawan yang belum dapat di gelombang 1 hinggga 3 akan dapat di gelombang 4 atau 5.
Saat ini Pemerintah sudah menggelontorkan BSU hingga gelombang 3. Dan target hingga akhir September, semua sudah ditransfer.
Namun jika Anda masuk kategori yang tidak sabar dan resah gelisah tingkat tinggi, Anda bisa melapor langsung ke Kemnaker secara online.
Meski sudah sampai pada penyaluran tahap 3 dan akan memasuki tahap keempat, sejumlah karyawan swasta belum juga mendapat transferan di rekening.
Padahal diketahui pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah mengirimkan dana ke masing-masing bank yang kemudian siap disalurkan ke rekening karyawan.
Namun jika kamu tidak juga mendapatkan transferan, pastikan tidak ada masalah adiminstrasi pada berkas Anda.
Jika kamu sudah memenuhi semua syarat yang ditetapkan Kemnaker sebagai penerima BSU, coba pastikan apakah nama mu ada dalam daftar peserta BPJS Jamsostek aktif.
Lapor langsung ke Kemnaker secara online.
Lantas bagaimana cara melaporkan jika kita tak kunjung menerima subsidi upah Rp 1,2 juta untuk periode September-Oktober?
Belum lama ini, laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal khusus terkait Bantuan Subsidi Upah ini.
Di sini kamu bisa bertanya, buat laporan ataupun pengaduan terkait BLT karyawan ini.Caranya mudah:
Baca Juga: Pasca Bercerai Gading Marten Mengaku Belum Prioritaskan Jodoh untuk Saat Ini, Kenapa?
- Klikhttps://kemnaker.go.id/lalu pillih kanal Subsidi Upah,https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Atau bisa langung klikhttps://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
- Nah di kanal bantuan ini, kamu bisa pilih yang mau kamu sampaikan keKemenaker.
Apakah tanya jawab, laporan atau pengaduan.Well, selamat mencoba ya.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Belum Dapat Subsidi Gaji BLT 600 Ribu Tahap 1 - 4? Login Ke https://kemnaker.go.id Untuk Lapor!
(*)