GridHype.ID - Diberitakan sebelumnya, Kemenaker mengumumkan jika tahun depan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).
Hal tersebut dikarenakan Indonesia tengah memasuki masa pemulihan ekonomi nasional akibat adanya pandemi virus corona.
Namun, nampaknya hal itu tidak berlaku bagi Provinsi Jawa Tengah.
Pasalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 menjadi 3,27 persen.
Ganjar tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/11/HK.04/2020, yang memutuskan upah minimum tahun 2021 sama seperti tahun ini.
Keputusan Ganjar ini didasarkan atas PP 78/2015, yang memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi
Kenaikan UMP Jateng diumumkan oleh Ganjar Pranowo di Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020) petang.
Ia didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.
Baca Juga: Upah Minimum Dipastikan Tak akan Naik Tahun Depan, Ini Penjelasan Pemerintah
Gubernur menyebut penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, yang terdiri dari wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
Menurutnya, UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten atau Kota di Jateng, untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).