“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12 (naik Rp56.963,90)."
"Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten/kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK."
"Mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” papar Ganjar, dikutip Wartakotalive dari laman jatengprov.go.id.
Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman selama ini, Provinsi Jawa Tengah menggunakan skema UMK dalam penetapan upah di kabupaten dan kota.
Sementara, UMP didasarkan sebagai batas minimal bagi penyusunan UMK di daerah.
Ganjar menekankan, dengan penetapan ini, maka dua daerah, yakni Banjarnegara dan Wonogiri, harus melakukan penyesuaian.
Kenaikan tersebut senilai Rp 50.979,12 untuk Banjarnegara, dan Wonogiri naik sebesar Rp 1.979,12.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng Sakina Roselasari menuturkan, inflasi di Jateng September 2020 adalah 1,42 persen.
Sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen.
Disinggung soal SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum 2021 sama dengan tahun 2020, Sakina menyebut telah menerimanya.