Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tak Ikuti Surat Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jawa Tengah 3,27 Persen
(*)