Karyawan Swasta Bakal Dapat Bantuan Sebesar Rp600 Ribu, Ini 6 Syarat yang Diajukan Menteri

Senin, 17 Agustus 2020 | 13:30
freepict.com

Menaker: Insya Allah Subsidi Gaji Akan Ditransfer Pada 25 Agustus Ini

GridHype.ID - Pemerintah tak ada habisnya memberikan bantuan kepada masyarakat di tengah pandemi covid-19.

Kali ini bantuan pemerintah menyasar pada karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

MelaluiKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan langsung tunai atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta.

Baca Juga: Pasca Dipotong hingga Ditundanya Gaji Akibat Pandemi, Kini PNS, POLRI, DAN TNI Diselimuti Kabar Bahagia Yuk Disimak!

Subsidi akan diberikan kepada para pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir laman Kemnaker, telah diterbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenaker tersebut diteken Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.

Adapun, isi lengkap dari Permenaker dapat diakses di sini: Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Tak Hanya PNS, Pemerintah Rencanakan Beri Gaji ke-13 untuk Tenaga Kesehatan, Berikut Penjelasan Sri Mulyani

Enam syarat penerima subsidi gaji

Mengutip Pasal 3 Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, bantuan subsidi gaji karyawan Rp 600.000 diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Pekerja/buruh penerima gaji/upah

Baca Juga: Kepergok Pakai Jam Tangan dan Tas Seharga Miliaran Rupiah, Asisten Pribadi Hotman Paris Curi Perhatian di Gala Dinner Syahrini dan Reino Barack

- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Tak Hanya Pekerja Swasta, Para Pegawai Honorer Bahkan Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Bakal Dapat Subsidi Gaji

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat dari program bantuan subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja mejadi 15,7 juta pekerja.

Total anggaran yang dialokasikan untuk merealisasikan program ini adalah sebesar Rp 37,7 triliun.

Pemerintah berharap bahwa bantuan subsidi gaji ini dapat melengkapi bantuan sosial yang sudah diadakan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Seperti Tahun Sebelumnya, Usai Pencairan Gaji ke-13 PNS Sri Mulyani Menaruh Harapan Aparatur Sipi Negara Lakukan Hal Ini

Dibagikan 2 tahap

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/8/2020), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan diberikan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta.

Namun, subsidi gaji tersebut bakal disalurkan dalam 2 tahap, di kuartal III dan kuartal IV 2020.

Artinya, pegawai yang sesuai kriteria akan menerima sekitar Rp 1,2 juta selama 2 kali.

Baca Juga: Relakan Gaji Pertamanya untuk Beli Toa Masjid, Sule Ungkap Karier Keartisannya Sukses Berkat Hal Ini

"Ini sudah dalam proses, disalurkan dalam 2 tahap, dalam 4 bulan. Di kuartal III dan IV (dengan) sekali (penyaluran) Rp 1,2 juta," kata Budi dalam diskusi Optimis Bangkit dari Pandemi: Kesehatan Pulih, Ekonomi Pulih secara daring.

Pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan kepada karyawan swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Mengutip Kompas TV, Senin (10/8/2020), ia menilai pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Bak Angin dari Surga, Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja yang Gajinya Kurang dari 5 Juta, Cair Kapan?

"Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, Rp 600.000 selama empat kali," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Menteri, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : KOMPAS.com

Baca Lainnya