GridHype.ID - Program pemerintah berupa panyaluran dana subsidi gaji sebesar Rp600 ribu perbulan kepada para pekerja atau karyawwan swasta di bawah 5 juta menjadi angin segar tersendiri.
Rencananya penyaluran tersebut ditargetkan akan mulai terlaksana Agustus tahun ini.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca Juga: Remaja Ini Mendadak Jadi Miliarder Usai Temukan Benda Berharga di Garasi Tua Milik Neneknya
Tak hanya itu pemeritah juga bakal menoleransi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang menunggak iuran, dimana mereka bakal tetap menerima bantuan.
"Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Menaker, di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
"Jadi sepanjang dia menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) meskipun nunggak kira-kira begitu, tetap kita cover dan kita hitung menjadi penerima program subsidi gaji," lanjut dia.
Bahkan para pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang berpernghasilan di bawah Rp 5 juta juga bakal tetap mendapatkan subsidi itu.
Hal ini diberlakukan pasalnya mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti yang didapat oleh para ASN.
Lalu bagaimana penyaluran bantuan ini?
Baca Juga: Cara Tahu Karakter Dirimu Lewat Ukuran Sepatu, Nomor 5 Dikenal Pribadi Hangat!
Pemerintah mencanangkan jika bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.
Jadi apabila ditotal setiap orang akan mendapat Rp 2,4 juta.
Untuk penyalurannya sendiri gaji tersebut akan disalurkan setiap dua bulan sekali.
Hal ini berarti dalam sekali penyaluran peserta akan mendapat Rp1,2 juta.
Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening pekerja yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak HRD pada BPJS TK.
Tak kurang 3,5 juta pekerja dilaporkan telah mencantumkan nomor rekeningnya per Selasa ini.
Adanya subsidi upah ini pemerintah menaruh harapan agar perekonomian nasional di kuartal III 2020 mulai positif.
Baca Juga: Selain Alkohol Bahan Alami Ini Bisa Digunakan untuk Membuat Hand Sanitizer, Begini Caranya
Karena pekerja mulai membelanjakan uang tersebut untuk meningkatkan daya beli.
Pemerintah pun mempunyai syarat agar para pekerja atau buruh mendapatkan subsidi gaji tersebut.
Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank yang aktif
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020