Follow Us

Gedung DPR RI Dijual Seharga Rp 5 Ribu di Situs Jual Beli Online, Sekjen Minta Polisi Mengambil Tindak Tegas: Joke-joke Semacam Itu Saya Kira Tidak Pada Tempatnya

Helna Estalansa, None - Jumat, 09 Oktober 2020 | 07:00
Gedung DPR dijual di marketplace, salah satunya di Shopee.
screenshoot shopee

Gedung DPR dijual di marketplace, salah satunya di Shopee.

GridHype.ID - Baru-baru ini publik tengah geger soal Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Banyak pihak yang merasa UU Cipta Kerja merugikan pihak buruh atau pekerja.

Berbagai aksi protes pun dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.

Baca Juga: Politisi Gerindra Sebut UU Cipta Kerja Tak Seburuk yang Dinarasikan di Media Sosial, Habiburokhman: Itu Bagus kok

Sementara itu, muncul kabar tentang penjualan Gedung DPR.

Gedung wakil rakyat itu dijual seharga lima ribu rupian di situs jual beli online.

Indra Iskandar selaku Sekjen DPR, meminta kepolisian menindak tegas tegas orang yang menjual Gedung DPR RI melalui situs jual beli online atau e-commerce.

Baca Juga: Hari Ini Puncak Unjuk Rasa Demi Tolak Omnibus Law, Jokowi Justru Kunker, Begini Tanggapan Istana

Menurut Indra, Gedung Parlemen adalah barang milik negara (BMN), sehingga guyonan gedung dijual tersebut tidak pada tempatnya.

"Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegas.

Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Melanggengkan Sistem Kerja Alih Daya, Peneliti LIPI Soroti Pasal 66 UU Cipta Kerja: Outsourcing Boleh Dimana saja

Gedung DPR dijual di marketplace, salah satunya di Shopee.
screenshoot shopee

Gedung DPR dijual di marketplace, salah satunya di Shopee.

Kendati demikian, Indra memastikan, pihaknya tidak akan melaporkan akun yang melontarkan guyonan itu ke polisi karena hal tersebut bagian dari proses pendewasaan.

Selain itu, menurut Indra, gedung parlemen tercatat milik Kementerian Keuangan sehingga merekalah yang lebih pantas untuk melaporkannya ke kepolisian.

"Tapi, enggak (melaporkan). Ini semua tercatat oleh Kemenkeu. Jadi, kalau ada yang menyebarkan informasi semacam itu (menjual Gedung DPR/MPR), ya Kemenkeu dan kepolisian yang silakan menindaklanjuti," tutur dia.

Baca Juga: Ramai Ditolak Banyak Pihak, Wajib Tahu Bedanya UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan Ini!

Penelusuran Kompas.com pada salah satu situs jual beli daring atau e-commerce Shopee, Selasa (7/10/2020), Gedung DPR/MPR RI diklaim dijual mulai dari harga Rp 5.000 hingga Rp 10.000.

Dalam keterangan penjual, Gedung Parlemen dijual beserta isinya.

Unggahan ini diketahui muncul setelah DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Baca Juga: Fahri Hamzah Protes Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Investor Asing Ikut Kritik

Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah setuju.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Heboh! Gedung DPR Senayan Dijual di Shopee Seharga Rp5 Ribu Rupiah, Sekjen Langsung Minta Polisi Usut Sampai Tuntas

(*)

Source : GridHits.ID

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest