GridHype.ID - Baru-baru ini publik tengah geger soal Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Banyak pihak yang merasa UU Cipta Kerja merugikan pihak buruh atau pekerja.
Berbagai aksi protes pun dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.
Sementara itu, muncul kabar tentang penjualan Gedung DPR.
Gedung wakil rakyat itu dijual seharga lima ribu rupian di situs jual beli online.
Indra Iskandar selaku Sekjen DPR, meminta kepolisian menindak tegas tegas orang yang menjual Gedung DPR RI melalui situs jual beli online atau e-commerce.
Baca Juga: Hari Ini Puncak Unjuk Rasa Demi Tolak Omnibus Law, Jokowi Justru Kunker, Begini Tanggapan Istana
Menurut Indra, Gedung Parlemen adalah barang milik negara (BMN), sehingga guyonan gedung dijual tersebut tidak pada tempatnya.
"Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegas.
Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).