Follow Us

Gedung DPR RI Dijual Seharga Rp 5 Ribu di Situs Jual Beli Online, Sekjen Minta Polisi Mengambil Tindak Tegas: Joke-joke Semacam Itu Saya Kira Tidak Pada Tempatnya

Helna Estalansa, None - Jumat, 09 Oktober 2020 | 07:00
Gedung DPR dijual di marketplace, salah satunya di Shopee.
screenshoot shopee

Gedung DPR dijual di marketplace, salah satunya di Shopee.

GridHype.ID - Baru-baru ini publik tengah geger soal Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Banyak pihak yang merasa UU Cipta Kerja merugikan pihak buruh atau pekerja.

Berbagai aksi protes pun dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2020) kemarin.

Baca Juga: Politisi Gerindra Sebut UU Cipta Kerja Tak Seburuk yang Dinarasikan di Media Sosial, Habiburokhman: Itu Bagus kok

Sementara itu, muncul kabar tentang penjualan Gedung DPR.

Gedung wakil rakyat itu dijual seharga lima ribu rupian di situs jual beli online.

Indra Iskandar selaku Sekjen DPR, meminta kepolisian menindak tegas tegas orang yang menjual Gedung DPR RI melalui situs jual beli online atau e-commerce.

Baca Juga: Hari Ini Puncak Unjuk Rasa Demi Tolak Omnibus Law, Jokowi Justru Kunker, Begini Tanggapan Istana

Menurut Indra, Gedung Parlemen adalah barang milik negara (BMN), sehingga guyonan gedung dijual tersebut tidak pada tempatnya.

"Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegas.

Ini kan BMN negara. Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun Instagram DPR RI, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Melanggengkan Sistem Kerja Alih Daya, Peneliti LIPI Soroti Pasal 66 UU Cipta Kerja: Outsourcing Boleh Dimana saja

Source : GridHits.ID

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest