Kendati demikian, Indra memastikan, pihaknya tidak akan melaporkan akun yang melontarkan guyonan itu ke polisi karena hal tersebut bagian dari proses pendewasaan.
Selain itu, menurut Indra, gedung parlemen tercatat milik Kementerian Keuangan sehingga merekalah yang lebih pantas untuk melaporkannya ke kepolisian.
"Tapi, enggak (melaporkan). Ini semua tercatat oleh Kemenkeu. Jadi, kalau ada yang menyebarkan informasi semacam itu (menjual Gedung DPR/MPR), ya Kemenkeu dan kepolisian yang silakan menindaklanjuti," tutur dia.
Baca Juga: Ramai Ditolak Banyak Pihak, Wajib Tahu Bedanya UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan Ini!
Penelusuran Kompas.com pada salah satu situs jual beli daring atau e-commerce Shopee, Selasa (7/10/2020), Gedung DPR/MPR RI diklaim dijual mulai dari harga Rp 5.000 hingga Rp 10.000.
Dalam keterangan penjual, Gedung Parlemen dijual beserta isinya.
Unggahan ini diketahui muncul setelah DPR RI dan pemerintah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Baca Juga: Fahri Hamzah Protes Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Investor Asing Ikut Kritik
Dari sembilan fraksi di parlemen, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.
Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR dan pemerintah setuju.
Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Heboh! Gedung DPR Senayan Dijual di Shopee Seharga Rp5 Ribu Rupiah, Sekjen Langsung Minta Polisi Usut Sampai Tuntas