GridHype.ID - Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di DPR pada Senin (5/10/2020) mendapat penolakan dari banyak kalangan.
Tak hanya buruh yang memprotes keras disahkannya UU Cipta Kerja ini.
Fahri Hamzah yang merupakan mantan wakil rakyat dan sering menyerupakn pendapat berbeda pun turut protes.
Seperti yang diberitakan, perserikatan buruh menolak sejumlah poin dalam UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja.
Mulai dari pesangon PHK sampai pegawai kontrak seumur hidup.
Dikutip GridHype.ID, Fahri Hamzah sempat mencuitkan dalam akun Twitter-nya @Fahri Hamzah pada Selasa (6/10/2020).
Salah satu cuitannya singgung soal ketertarikan investor pada Indonesia terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Gambar Pertama yang Kamu Lihat Bisa Ungkap Alasanmu Masih Jomblo, Yuk Cari Tahu Sekarang!
"Ane gak yakin investor datang... investor yg bener itu yang komit dengan HAM dan lingkungan. Kalau UU mau bikin pelanggaran HAM dan rusak lingkungan mah yang datang bukan investor tapi yg datang KUCING GARONG."cuit Fahri Hamzah.
Cuitan dari Fahri Hamzah tersebut ternyata juga disuarakan oleh para investor global.
Investor global pun menyuarakan kritikan terhadap Omnibus Law Cipta kerja yang disahkan DPR tersebut.
Mengutip dari kontan.co.id, Sebanyak 35 investor global yang mengelola aset senilai 4,1 triliun dollar AS (Rp 60.339 triliun) angkat bicara soal pengesahan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020).
Para investor berikan peringatan pada Pemerintah Indonesia.
Bahwa pengesahan UU tersebut justru menimbulkan risiko baru bagi eksistensi hutan tropis.
Sebanyak 35 investor mengungkapkan keprihatinan mereka, dalam surat yang dilihat oleh Reuters.
Surat tersebut dikirim beberapa jam sebelum RUU Cipta Kerja disahkan jadi UU.
Investor asing yang mengkritik pengesahan UU Cipta kerja tersebut antara lain Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, manajer aset yang berbasis di Belanda Robeco, dan manajer aset terbesar di Jepang Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.
Dilansir dari Reuters dikutip Kontan.co.id, Senior Engagement Specialist Robeco, Peter van der Werf mengkhawatirkan bahwa UU tersebut dapat menimbulkan efek negatif pada lingkungan.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari tindakan perlindungan lingkungan tertentu yang dipengaruhi oleh Omnibus Law untuk menciptakan pekerjaan,” ujar senior engagement specialist Robeco, Peter van der Werf sebagaimana dilansir dari Reuters.
(*)