Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Timbulkan Gelombang Penolakan dari Berbagai Lapisan Masyarakat, Ini Pasal-pasal Kontroversial dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja

None - Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:45
Ilustrasi demo buruh

Ilustrasi demo buruh

GridHype.ID - Disahkannya omnibus law RUU Cipta Kerja menimbulkan penolakan dari kaum buruh dan pekerja.

RUU Cipta kerja resmi disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI, pada Senin (5/10/2020).

UU Cipta Kerja sendiri mencakup 15 bab dan 174 pasal.

Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja.

Baca Juga: Berbekal Media Sosial dan Uang Patungan untuk Sewa Kamar Hotel, Para PSK di Bawah Umur Ini Pasrah Saat Dimarahi oleh Orang Tuanya: Kasian Papa Adek

Menurut dia, RUU Cipta Kerja akan memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.

"Kita memerlukan penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi.

Untuk itu, diperlukan UU Cipta Kerja yang merevisi beberapa undang-undang yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja," ujar Airlangga.

"UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi," lanjut dia.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, UU Cipta Kerja akan mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Source : kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x