GridHype.ID -Ada sedikit angin segar nih buat kamu yang terjerat pinjaman online alias pinjol.
Seperti diketahui, saat inibanyakmasyarakat yang tertarik berhutang lewat pinjaman online (pinjol).
Namun sayang, tak sedikit pula yang akhirnya tak bisa melunasi hutang mereka di pinjol.
Nah, bagi kamu yang termasuk korban pinjol, sebaiknya simak artikel yang dikutip dari GridFame.ID berikut ini.
Pasalnya mengenai korban pinjol bisa dapat dana bantuan dari Bazans untuk melunasi hutang loh.
Ya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) diketahui akan membantu para korban pinjol (pinjaman online) di tahun ini.
Namun terdapat kriteria dan syarat tertentu untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Salah satunya Badan Amil Zakat Nasional kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang akan membantu warga yang terjerat Pinjol.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Baznas Purwakarta Safarudin seperti dikutip GridFame.id via Kompas.
Ia menyebutkan pihaknya siap membantu para korban pinjol untuk membayarkan utangnya.
Dengan begitu masyarakat diharapkan tidak kesulitan lagi untuk membayarkan utang sisanya.
Baca Juga: Penting Banget! Ternyata Begini Cara Mudah agar Terbebas dari Teror Debt Collector Pinjol Ilegal
Namun salah satu syaratnya adalah mereka masuk dalam kategori asnaf zakat sesuai dengan yang disebutkan dalam Al Quram Surah At Taubah ayat 60.
“Korban pinjol itu memang dikategorikan ke dalam gharimin karena dia punya utang.
Ada asnaf nya memang dan itu termasuk dalam kategori yang bisa dibantu oleh Baznas,” jelasnya.
Safrudin menyebut ktegori gharimin yang berutang atas dasar kebutuhan pribadi atau lembaga memang bisa dibantu.
Pihaknya bahkan sudah beberapa kali membantu menyelesaikan permasalahan utang piutang tersebut.
“Kalau masalah utang,s eirng, tapi untuk korban pinjol belum karena belum ada laporan. Kita sistemnya bukan jemput bole, kalau ada permohonannya kita tentu tindak lanjuti,” paparnya.
Syarat dapat bantuan Baznas
Sementara untuk proses pengajuan permohonan bantuan Baznas, warga harus melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan.
Sebab Baznas merupakan lembaga publik yang keuangannya juga diaudit oleh publik, sehingga pelaporan dipertanggungjawabkan secara umum kepada para pemberi zakat.
Para pemohon bantuan harus termasuk dalam golongan delapan asnaf yang menerima manfaat zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnus sabil.
"Orang yang punya utang sendiri termasuk dalam kategori gharimin, jadi persyaratnya kita harus juga dilengkapi sejumlah dokumen," kata dia.
"Dokumen persyaratan tersebut yaitu, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa setempat, serta bukti tagihan utang.
Nanti setelah ada pengajuan, kita survei ke kediamannya.
Kita harus pastikan bahwa orang itu benar-benar perlu dan layak dibantu.
Setelah dipastikan misal utangnya ke bank mana, kita cari dan kita bayarkan.
Namun, Baznas sendiri bersifat stimulan, jumlah bantuan yang diberikan juga disesuaikan dengan kemampuan Baznas," ujarnya.
Jika memang utangn masih lebih besar dari kemampuan Baznas, sisanya orang tersebut yang akan mencari bantuan dari pihak lain.
“Baznas sifatnya meringankan karena kita juga kemampuannya terbatas sementara harus melayani kebutuhan yang lain.
Mereka tetap kita layani asal masuk delapan kategori asnaf tadi," tandasnya.
Semoga bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Korban Pinjol Bisa Dapat Bantuan Dari Baznas Untuk Lunasi Utang Begini Syaratnya!"
Baca Juga: Jangan sampai Telat Bayar! Ini Dia 5 Pinjol yang Masuk BI Checking
(*)