GridHype.ID -Saat ini pinjaman online atau pinjol memang sedang marak di tengah masyarakat Indonesia.
Namun sayang, tak sedikit masyarakat yang kerap tertipu dengan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Apakah kamu termasuk salah satu nasabah yang terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal?
Kalau iya, kamu mending tak usah lagi bayar tagihannya.
Seperti dikutip dari GridFame.ID, OJK secara tegas melarang nasabah yang terlanjur terjerat pinjol ilegal untuk tak membayar tagihan.
Ia mengatakan sebaiknya masyarakat untuk berpikir lebih logis kembali.
Jika memang ingin melakukan peminjaman uang, ada baiknya untuk ke pinjol legal.
Pasalnya, ada beberapa resiko yang harus dihadapi jika terjerat pinjol ilegal.
Salah satunya adalah data anda kemungkinan disebar dan untuk lebih lengkapnya bisa dibaca disini Bukan Cuma Kamera dan Lokasi, OJK Sebut Pinjol Ilegal Bisa Sadap dan Seluruh Kontak di HP Peminjam
Namun, banyak yang ketakutan jika nantinya tak membayar tagihan pinjol ilegal.
Masyarakat takut rumah mereka di datangi debt collector hingga perampasan barang.
Baca Juga: Jangan Mau Ditipu, Yuk Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berikut Ini