Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, OJK Bagikan Tips Menghadapi Debt Collector

Helna Estalansa - Rabu, 23 November 2022 | 17:15
Ilustrasi pinjol ilegal
tribunnews

Ilustrasi pinjol ilegal

GridHype.ID -Saat ini pinjaman online atau pinjol memang sedang marak di tengah masyarakat Indonesia.

Namun sayang, tak sedikit masyarakat yang kerap tertipu dengan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Apakah kamu termasuk salah satu nasabah yang terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal?

Kalau iya, kamu mending tak usah lagi bayar tagihannya.

Seperti dikutip dari GridFame.ID, OJK secara tegas melarang nasabah yang terlanjur terjerat pinjol ilegal untuk tak membayar tagihan.

Ia mengatakan sebaiknya masyarakat untuk berpikir lebih logis kembali.

Jika memang ingin melakukan peminjaman uang, ada baiknya untuk ke pinjol legal.

Pasalnya, ada beberapa resiko yang harus dihadapi jika terjerat pinjol ilegal.

Salah satunya adalah data anda kemungkinan disebar dan untuk lebih lengkapnya bisa dibaca disini Bukan Cuma Kamera dan Lokasi, OJK Sebut Pinjol Ilegal Bisa Sadap dan Seluruh Kontak di HP Peminjam

Namun, banyak yang ketakutan jika nantinya tak membayar tagihan pinjol ilegal.

Masyarakat takut rumah mereka di datangi debt collector hingga perampasan barang.

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu, Yuk Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berikut Ini

Source :Tribunnews.com GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x