Jangan Mau Ditipu, Yuk Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berikut Ini

Minggu, 20 November 2022 | 14:15
Pixabay

Ilustrasi pinjol.

GridHype.ID -Sudah bukan rahasia lagi kalau banyak masyarakat yang tergiur meminjam uang lewat pinjaman online atau pinjol.

Sebab, pinjaman online atau pinjol dinilai lebih mudah dan praktis dalam hal meminjam uang.

Namun sayang, tak sedikit juga yang kerap kena tipu dengan pinjaman online alias pinjol ilegal.

Seperti dikutip dari GridFam.ID, kian hari semakin marak saja penipuan pinjol ilegal yang menjerat masyarakat.

Soalnya hal ini semakin didukung dengan kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi.

Sayangnya ini bisa membuat banyak orang malah terjerat utang karena bunga yang terlalu tinggi.

Maka dari itu, kita perlu tahu ciri pinjol ilegal yang beredar di masyarakat.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pinjol ilegal adalah pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Ia melanjutkan, ciri lain pinjol ilegal adalah tidak diketahui pasti lokasi kantornya.

Hal ini sengaja dilakukan untuk menyamarkan identitas dan memudahkan mereka melakukan penipuan kepada masyarakat.

Syarat pinjaman pun biasanya sangat mudah.

Baca Juga: Gak Lagi Kena Teror, Begini Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Buruan Dicatat!

Yaitu cukup dengan menyerahkan fotokopi KTP dan foto diri dan kemudian dana pinjaman pun langsung cair.

Namun hal itu ternyata sangat menjebak dengan bunga tinggi dan jangka waktu pinjaman singkat.

“Kemudian berikutnya penipu pinjol meminta untuk mengizinkan semua data dan kontak di ponsel bisa diakses. Hal itu bisa menjadi alat intimidasi saat masyarakat tidak membayar pinjaman, mereka akan meneror bukan hanya kepada peminjam tetapi kepada semua kontak yang ada,” tutur Tongam.

Tidak hanya itu, ada lagi ciri pinjol ilegal lainnya yang wajib diwaspadai

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Dilansir dari laman ojk.go.id, berikut 9 ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  • Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  • Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  • Pemberian pinjaman sangat mudah
  • Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  • Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
Baca Juga: Kasus Penipuan Pinjol Jerat Mahasiswa IPB Temukan Titik Terang, Sosok SAN dan Modusnya Terungkap, Bagi Hasil Tak Diterima Korban

  • Tidak mempunyai layanan pengaduan
  • Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  • Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi
  • Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  • Terdaftar/berizin dari OJK
  • Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  • Bunga atau biaya pinjaman transparan
  • Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  • Mempunyai layanan pengaduan
  • Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
  • Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Ini Dia 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar Menjerat Masyarakat, Jangan Mau Dibodohi!"

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol hingga Alami Kerugian Miliaran Rupiah, Ternyata Begini Modusnya

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya