Kasus Penipuan Pinjol Jerat Mahasiswa IPB Temukan Titik Terang, Sosok SAN dan Modusnya Terungkap, Bagi Hasil Tak Diterima Korban

Sabtu, 19 November 2022 | 15:00
Freepik

Ilustrasi apa akibat jika telat membayar pinjaman pinjol?

GridHype.ID - Belakangan kasus penipuan pinjaman online alias pinjol yang menjerat mahasiswa IPB menemukan titik terang.

Pasalnya Polisi sudah menangkap sosok tersangka yang menipu mahasiswa IPB tersebut.

Ratusan mahasiswa di perguruan tinggi negeri ini menjadi korban penipuan pinjol.

Terdapat 311 menjadi korban penipuan modus pinjaman online.

Dari jumlah tersebut, 126 diantaranya merupakan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Melansir dari TribunStyle, tak main-main, total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Belakangan terkuak penipuan tersebut bermula dari adanya tawaran dari kakak tingkat (kating).

Kakak tingkat menawari sebuah proyek usaha kepada para korban,

Ratusan mahasiswa IPB tertipu pinjaman online (pinjol) yang menyebabkan kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.

Para mahasiswa IPB ini pun dikejar debt collector atas permasalahan tersebut.

Sosok tersangka ini pun akhirnya terbongkar yakni SAN.

Baca Juga: Sebanyak 126 Mahasiswa Jadi Korban Penipuan Modus Pinjaman Online, Begini Cara Cerdas Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Modus SAN dalam menjalankan aksi busuknya pun diungkap korban.

SOSOK SAN

Melansir dari Tribun Bogor, SAN dikenal seorang freelancer jasa pembuatan ATM.

Dia juga dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki toko online.

SAN pernah bertempat tinggal di kontrakan wilayah Tegak Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Di gang sempit diantara rumah warga, SAN pernah mengontrak di wilayah itu bersama empat anggota keluarganya. Yakni ibu, kakak serta adiknya.

Namun, saat ini SAN sudah tidak mengontrak dan memilih pindah ke wilayah Ciomas Bogor.

Ketua RT setempat, Kamaludin menceritakan, bahwa dirinya mengenal SAN sebagai sosok seseorang yang sopan.

Namun, diakui olehnya, semenjak bekerja, SAN kerap dirundung masalah bahkan sering terlihat ribut dengan keluarganya.

SAN juga pernah didatangi oleh kantor tempat dia bekerja karena menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 45 juta.

Kejadian itu, diingat oleh Kamal, terjadi periode tahun 2018 lalu.

MODUS SAN

Tercatat 333 orang menjadi korban dengan 116 diantaranya adalah mahasiswa IPB University.

Baca Juga: Kepepet Harus Pinjam Uang Lewat Pinjol, Begini Tips Menggunakan Pinjaman Online Legal dan Aman

Ratusan mahasiwa IPB tersebut menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh sosok berinisial SAN dengan kerugian ditafsir 2,1 miliar rupiah.

Pelaku menjerat korban dengan iming-iming bagi hasil 10 persen.

Syaratnya, para mahasiswa harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu agar bisa membeli produk di toko online SAN.

Cara ini dilakukan SAN untuk meningkatkan rating toko yang dimilikinya.

Kerjasama antara terduga pelaku SAN dengan para korban bahkan dituangkan di atas materai.

Hal inilah yang membuat ratusan mahasiswa IPB percaya.

"Ini kenapa mahasiswa kemarin tergiur dan percaya pada yang bersangkutan? ini kan perjanjiannya kerjasama, ini ada perjanjian hitam di atas putih, ada di atas meterai."

"Jadi mahasiswa yang mungkin agak kurang percaya, tapi karena merasa terlindungi perjanjian itu jadi mereka berani," kata Wakil Rektor (WR) 1 Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan IPB, Drajat Martianto, dikutip dari Tribunnews.com.

Drajat mengatakan, pelaku SAN aktif melakukan pendekatan dan menawarkan bisnisnya pada para mahasiwa.

"Yang bersangkutan juga aktif melakukan upaya-upaya pendekatan."

"Dia melakukan pertemuan-pertemuan di berbagai tempat dengan mahasiswa," kata Drajat.

Sayangnya, janji bagi hasil sebesar 10 persen tak ditepati terduga pelaku SAN.

"Toh kalau ada, hanya sebagian," imbuh Drajat.

Sementara sisa dana yang diterima dari pinjol justru diterima oleh pelaku yang menjanjikan pinjaman akan dilunasi.

"Kenyataannya tidak terjadi seperti itu (tidak dilunasi -red)," ujar Drajat.

Lantaran terduga pelaku tak melunasi pinjol, para mahasiswa akhirnya ditagih debt collector untuk melunasi pinjaman tersebut.

Baca Juga: Biar Nggak Kejebak dalam Perangkap, Kenali 3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Para Korbannya

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Tribun Bogor, Tribunstyle