Sebanyak 126 Mahasiswa Jadi Korban Penipuan Modus Pinjaman Online, Begini Cara Cerdas Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Kamis, 17 November 2022 | 07:30
kompas

mahasiswa terjerat pinjol

GridHype.ID - Jeratan pinjaman online (pinjol) kini diderita ratusan mahasiswa IPB.

Ratusan mahasiswa di perguruan tinggi negeri ini menjadi korban penipuan pinjol.

Terdapat 311 menjadi korban penipuan modus pinjaman online.

Dari jumlah tersebut, 126 diantaranya merupakan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Melansir dari TribunStyle, tak main-main, total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Belakangan terkuak penipuan tersebut bermula dari adanya tawaran dari kakak tingkat (kating).

Kakak tingkat menawari sebuah proyek usaha kepada para korban,

Ratusan mahasiswa IPB tertipu pinjaman online (pinjol) yang menyebabkan kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.

Para mahasiswa IPB ini pun dikejar debt collector atas permasalahan tersebut.

Salah satu korban mahasiswa IPB, SN mengaku awalnya terdapat sebuah acara project di kampus yang mana SN bersama yang lainnya masuk dalam kepanitian divisi sponsor.

Kemudian SN ditawari oleh sejumlah kakak tingkat (kating) di IPB untuk sebuah proyek usaha.

Baca Juga: Kepepet Harus Pinjam Uang Lewat Pinjol, Begini Tips Menggunakan Pinjaman Online Legal dan Aman

"Terus ditawarin tuh project sama kating-kating kita buat ikut project ini nih uangnya lumayan," terang SN kepada wartawan.

SN dan para korban lainnya kemudian dikenalkan dengan sosok terduga pelaku berinisial A.

Kemudian A meminta SN dan teman-temannya di kampus IPB untuk menjalankan segala prosedur dan tata caranya dalam mengikuti proyek usaha tersebut.

Termasuk disuruh membeli barang-barang dari akun-akun di aplikasi e market place atau online shop dan pembayarannya melalui pinjol dengan dijanjikan ada pembayaran yang nantinya akan digunakan untuk acara.

"Terus dari situ kita masih aman-aman aja karena belum ada berita-berita simpang siur apapun. Sejak satu bulan setelah kita kerja sama, kita baru tahu ada berita ada yang ketipu juga sama orang ini," kata SN.

SN dan rekan-rekannya akhirnya berniat lapor ke polisi karena dirinya merasa tertipu setelah mendapati A terduga pelaku ini selalu mengulur waktu pembayaran yang dijanjikan.

Sejak Agustus 2022 sampai November 2022 ini, kata SN, belum ada pembayaran sama sekali seperti yang dijanjikan A.

Utang pinjaman SN dari beberapa aplikasi pun membengkak jadi Rp 14 Juta.

"(Ditagih debt collector) tetep, tapi belum sampai ke rumah, tapi terus diteror dari chat, dari telepon," kata SN.

SN mengaku bahwa dia bersama rekan-rekannya dengan jumlah 11 orang sudah melapor ke Polisi.

Selain SN dan teman-temannya, para korban juga tersebar di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor.

Lantas, bagaimana cara untuk menghindari dari jeratan pinjol legal ataupun ilegal?

Melansir dari Kontan, dari indonesiabaik.id, dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak.

Baca Juga: Biar Nggak Kejebak dalam Perangkap, Kenali 3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Para Korbannya

Ada tiga cara mengecek pinjol legal, yakni:

1. Lewat website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah 2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"

- Kemudian kirim pesan

- Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK 3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Mudah Menghindari Teror Pinjol Ilegal

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : kontan, TribunStyle

Baca Lainnya