Biar Nggak Kejebak dalam Perangkap, Kenali 3 Modus Pinjol Ilegal Jerat Para Korbannya

Kamis, 27 Oktober 2022 | 19:45
Kompas

Ilustrasi pinjol ilegal

GridHype.ID - Peminjaman online (pinjol) ilegal memang marak di masyarakat.

Apalagi penawaran yang ditawarkan pinjol ilegal ini cukup mudah dan cepat.

Bagi seseorang yang membutuhkan dana cepat tentu hal ini menggiurkan.

Sebut saja mulai dana cepat cair dan mudah, serta bunga yang rendah.

Namun, kita harus ekstra hati-hati jika tidak ingin terjebak dalam perangkap pinjol ilegal ini.

Salah satu cara agar kita tidak terjebak adalah dengan mengenal modusnya.

Pastikan untuk melakukan pengecekan pada perusahaan yang akan kamu pilih untuk mengetahui statusnya.

Baik dengan mengunjungi website resmi secara langsung atau cara lainnya.

Lantas bagaimana cara kita mengenal modus dari pinjaman online (pinjol) ilegal ini.

Dilansir dari laman Kontan melalui akun instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ini 3 modus yang dilakukan oleh pinjol ilegal saat menjerat korbannya:

Baca Juga: Doddy Sudrajat Dikabarkan Terjerat Utang Pinjol, Adik Vanessa Angel Sampai Bereaksi Keras dengan Penggalangan Dana untuk Gala Sky

1. Modus penawaran pinjol melalui WA/ SMS

Muncul SMS atau WhatsApp yang berasal dari nomor tidak dikenal yang mengklaim dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun.

Faktanya fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Untuk mengajukan pinjaman pun harus memenuhi sejumlah persyaratan guna memitigasi risiko yang harus ditanggung oleh platform dan penggunanya.

2. Modus mereplikasi nama yang mirip dengan fintech lending legal

Pinjol ilegal mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korbannya.

Bahkan, banyak modus pinjol ilegal yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban.

3. Modus langsung transfer ke rekening korban

Pinjol ilegal langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban.

Padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer.

Niat dibalik tindakan ini adalah agar pinjol ilegal dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.

Baca Juga: Kesal Bukan Main Teleponnya Diteror, Nafa Urbach Murka Siap Bakal Bawa Oknum Penagih Pinjol yang Menerornya ke Jalur Hukum : Saya akan Laporin Satu-satu

Nah, itulah berbagai macam modus pinjol ilegal yang wajib kamu ketahui sebelum melakukan pinjaman.

Jadi jika menjadi sasaran modus baru penipuan pinjaman online sebaiknya tetap tenang.

Pastikan lebih dulu uang yang masuk berasal dari mana.

Jika berasal dari pinjol, jangan ditransfer ulang uang yang masuk.

Sebab jika ditransfer ulang maka korban harus menyetorkan uang setiap bulannya.

Selain itu waspadai juga jika ada pesan yang masuk pada ponsel.

Biasanya pelaku menjebak korban dengan meminta untuk klik sebuah link.

Hindari melakukan klik link yang belum jelas bisa jadi itu modus baru penipuan pinjaman online.

Baca Juga: Awas Kontak WhatsApp Bisa Diakses Pinjol, Begini Cara Mengamankannya

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kontan.co.id, GridPop.ID