Nah, berikut ini merupakan tips menghadapi debt collector dikutip dari OJK.go.id.
Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal
Kamu bisa langsung melaporkannya ke sederet lembaga ini:
1. BI
Contact center BICARA Telepon: 021-131
Email: bicara@bi.go.id
Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Baca Juga: Gak Lagi Kena Teror, Begini Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Buruan Dicatat!