Follow Us

Jangan Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, OJK Bagikan Tips Menghadapi Debt Collector

Helna Estalansa - Rabu, 23 November 2022 | 17:15
Ilustrasi pinjol ilegal
tribunnews

Ilustrasi pinjol ilegal

Nah, berikut ini merupakan tips menghadapi debt collector dikutip dari OJK.go.id.

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal

Kamu bisa langsung melaporkannya ke sederet lembaga ini:

1. BI

Contact center BICARA Telepon: 021-131

Email: bicara@bi.go.id

Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Baca Juga: Gak Lagi Kena Teror, Begini Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Buruan Dicatat!

Source : Tribunnews.com, GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest