Follow Us

Jangan Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, OJK Bagikan Tips Menghadapi Debt Collector

Helna Estalansa - Rabu, 23 November 2022 | 17:15
Ilustrasi pinjol ilegal
tribunnews

Ilustrasi pinjol ilegal

Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

Email: konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Call center: 021-7981858 atau 7971378

Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Sementara itu, karena tak terdaftar di OJK, jadi jika galbay pinjol ilegal tak akan pengaruhi BI Checking kamu.

SAN Menangis Terisak Saat Dihadirkan Polisi Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Mahasiswa IPB

Seperti yang diketahui, belum lama ini ratusan mahasiswa IPB terjerat penipuan bermodus pinjaman online.

Baca Juga: Kasus Penipuan Pinjol Jerat Mahasiswa IPB Temukan Titik Terang, Sosok SAN dan Modusnya Terungkap, Bagi Hasil Tak Diterima Korban

Source : Tribunnews.com, GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest