Follow Us

Jangan Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, OJK Bagikan Tips Menghadapi Debt Collector

Helna Estalansa - Rabu, 23 November 2022 | 17:15
Ilustrasi pinjol ilegal
tribunnews

Ilustrasi pinjol ilegal

Pelaku penipuan itu pun akhirnya telah ditangkap pihak kepolisian.

Melansir dari Tribunnews.com, SAN (29) menangis saat dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (18/11/2022).

SAN adalah pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan orang termasuk mahasiswa IPB di Bogor.

Kini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, SAN mengenakan baju tahanan.

Pantauan TribunnewsBogor.com, tersangka SAN ini tampak menangis terisak di ruangan tempat jumpa pers digelar.

Tersangka juga tampak terus ditenangkan oleh anggota Polwan yang mendampinginya.

"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka SAN, jumlah catatan korban dan kerugian yang tercatat di Polres Bogor kini telah bertambah.

Jumlah korban, kata Kapolres, sementara ini telah tercatat di Polres Bogor mencapai 317 orang yang mana 116 di antaranya mahasiswa IPB.

"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online yang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBP Iman Imanuddin.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol hingga Alami Kerugian Miliaran Rupiah, Ternyata Begini Modusnya

Source : Tribunnews.com, GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular