Follow Us

Kena Teror Debt Collecter Pinjol Ilegal, Jika Pindah Rumah Apakah Bisa Lolos?

Helna Estalansa - Senin, 28 November 2022 | 20:45
Ilustrasi pinjaman online (pinjol)
Tribunpekanbaruwiki.com/Aan Ramdani

Ilustrasi pinjaman online (pinjol)

GridHype.ID - Pinjaman online atau pinjol saat ini memang tengah marak di masyarakat Indonesia.

Bahkan tak sedikit yang mengaku ikut tertarik untuk berhutang lewat pinjaman online atau pinjol tersebut.

Namun sayang, banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal.

Hingga akhirnya masyarakat diteror dengan debt collector karena gagal bayar atau galbay.

Ya, seperti dikutip dari GridFame.ID, banyak nasabah yang berlomba-lomba untuk menghindari debt collector.

Salah satu cara yang sering digunakan adalah mengganti nomor hp.

Dimana mereka tak mau kontak dalam hp kena teror sehingga memilih untuk mengubah nomor hp.

Apalagi dengan masyarakat yang sudah terjerat pinjol ilegal kemudian gagal bayar.

Debt Collector memang diizinkan oleh pihak OJK untuk menjadi pihak ketiga dalam penagihan.

Namun, debt collector tak boleh asal sembarangan untuk menagih.

Debt Collector biasanya akan mengunjungi rumah nasabah untuk melakukan penagihan.

Baca Juga: Jangan Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, OJK Bagikan Tips Menghadapi Debt Collector

Halaman Selanjutnya

Bagaimana jika pindah rumah?
1 2 3

Source : GridFame.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest