Jangan Bayar Tagihan Pinjol Ilegal, OJK Bagikan Tips Menghadapi Debt Collector

Rabu, 23 November 2022 | 17:15
tribunnews

Ilustrasi pinjol ilegal

GridHype.ID -Saat ini pinjaman online atau pinjol memang sedang marak di tengah masyarakat Indonesia.

Namun sayang, tak sedikit masyarakat yang kerap tertipu dengan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Apakah kamu termasuk salah satu nasabah yang terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal?

Kalau iya, kamu mending tak usah lagi bayar tagihannya.

Seperti dikutip dari GridFame.ID, OJK secara tegas melarang nasabah yang terlanjur terjerat pinjol ilegal untuk tak membayar tagihan.

Ia mengatakan sebaiknya masyarakat untuk berpikir lebih logis kembali.

Jika memang ingin melakukan peminjaman uang, ada baiknya untuk ke pinjol legal.

Pasalnya, ada beberapa resiko yang harus dihadapi jika terjerat pinjol ilegal.

Salah satunya adalah data anda kemungkinan disebar dan untuk lebih lengkapnya bisa dibaca disini Bukan Cuma Kamera dan Lokasi, OJK Sebut Pinjol Ilegal Bisa Sadap dan Seluruh Kontak di HP Peminjam

Namun, banyak yang ketakutan jika nantinya tak membayar tagihan pinjol ilegal.

Masyarakat takut rumah mereka di datangi debt collector hingga perampasan barang.

Baca Juga: Jangan Mau Ditipu, Yuk Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Berikut Ini

Nah, berikut ini merupakan tips menghadapi debt collector dikutip dari OJK.go.id.

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Ilegal

Kamu bisa langsung melaporkannya ke sederet lembaga ini:

1. BI

Contact center BICARA Telepon: 021-131

Email: bicara@bi.go.id

Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Baca Juga: Gak Lagi Kena Teror, Begini Tips Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, Buruan Dicatat!

Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)

Email: konsumen@ojk.go.id

Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Call center: 021-7981858 atau 7971378

Datang langsung ke Jl. Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760 Pelayanan pengaduan konsumen: Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB. Untuk saat ini, layanan pengaduan YLKI telah beralih ke sistem online.

Jadi bila ingin melakukan pengaduan, dapat membuat janji atau permintaan lebih dahulu lewat http://pelayanan.ylki.or.id. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Kantor pusat YLBHI, berada di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat info@ylbhi.or.id.

Sementara itu, karena tak terdaftar di OJK, jadi jika galbay pinjol ilegal tak akan pengaruhi BI Checking kamu.

SAN Menangis Terisak Saat Dihadirkan Polisi Sebagai Tersangka Kasus Penipuan Mahasiswa IPB

Seperti yang diketahui, belum lama ini ratusan mahasiswa IPB terjerat penipuan bermodus pinjaman online.

Baca Juga: Kasus Penipuan Pinjol Jerat Mahasiswa IPB Temukan Titik Terang, Sosok SAN dan Modusnya Terungkap, Bagi Hasil Tak Diterima Korban

Pelaku penipuan itu pun akhirnya telah ditangkap pihak kepolisian.

Melansir dari Tribunnews.com, SAN (29) menangis saat dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, Jumat (18/11/2022).

SAN adalah pelaku penipuan usaha bermodus pinjaman online yang menjerat ratusan orang termasuk mahasiswa IPB di Bogor.

Kini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Mako Polres Bogor, SAN mengenakan baju tahanan.

Pantauan TribunnewsBogor.com, tersangka SAN ini tampak menangis terisak di ruangan tempat jumpa pers digelar.

Tersangka juga tampak terus ditenangkan oleh anggota Polwan yang mendampinginya.

"Kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka SAN, jumlah catatan korban dan kerugian yang tercatat di Polres Bogor kini telah bertambah.

Jumlah korban, kata Kapolres, sementara ini telah tercatat di Polres Bogor mencapai 317 orang yang mana 116 di antaranya mahasiswa IPB.

"Dugaan kerugian yang ditimbulkan oleh si pelaku Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi pinjaman online yang ditawarkan pelaku kepada korban," kata AKBP Iman Imanuddin.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IPB Tertipu Pinjol hingga Alami Kerugian Miliaran Rupiah, Ternyata Begini Modusnya

Iman mengaku sementara ini pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini seperti apakah ada dugaan keterlibatan pelaku lainnya atau tidak.

Sosok SAN

SAN diketahui menjadi terlapor atas dugaan kasus investasi fiktif dan pinjaman online (pinjol) yang menjerat 333 orang dengan 116 di antaranya adalah mahasiswa IPB University.

SAN dikenal sebagai seorang freelancer jasa pembuatan ATM.

Sejak kecil, SAN tinggal mengontrak di wilayah Tegak Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Namun, saat ini SAN sudah tidak mengontrak dan memilih pindah ke wilayah Ciomas Bogor.

Ketua RT setempat, Kamaludin menceritakan, SAN tinggal di wilayahnya sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar.

"Nah, terakhir dia mengontrak di kontrakan depan rumah saya ini, yang sekarang warung. Ngontrak disini sudah lama sejak dia masih SD, saya juga belum jadi RT," kata dia.

Menurutnya, SAN merupakan tiga bersaudara.

Ia tinggal di rumah kontrakan tersebut bersama ibu, kakak dan adiknya lantaran sang ayah sudah meninggal dunia.

"Dia anak yatim," kata dia.

Menurutnya, kehidupan SAN yang awalnya normal-normal saja tiba-tiba berubah setelah bekerja karena sering terlihat ribut dengan keluarganya sendiri.

"Dulu masih sekolah, normal kehidupannya ngga neko-neko. Tapi akhir-akhir ini setelah dia kerja banyak masalah. Dia sering berantem sama ibunya sendiri, sama kakaknya juga, jadi memang meresahkan kalau mau disebut begitu, itu karena berisiknya itu," ungkapnya.

Baca Juga: Sebanyak 126 Mahasiswa Jadi Korban Penipuan Modus Pinjaman Online, Begini Cara Cerdas Cek Pinjol Legal atau Ilegal

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Tribunnews.com, GridFame.ID