Follow Us

Wajib Dicatat! Ini Dia Daftar Pinjol yang Diblokir oleh Pihak SWI

Helna Estalansa - Minggu, 13 November 2022 | 05:00
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.
Freepik

Ilustrasi pinjaman online atau pinjol.

GridHype.ID - Siapa di sini yang tertarik menggunakan jasa pinjaman online alias pinjol?

Kalau kamu salah satunya, ada baiknya simak artikel berikut ini sampai selesai.

Sebab, artikel berikut akan membagikan daftar pinjaman online atau pinjol yang telah diblokir oleh satgas Waspada Investigasi.

Yuk simak sampai akhir!

Melansir dari GridFame.ID, beberapa pinjol (pinjaman online) diblokir oleh Satgas Waspada Investigasi baru-baru ini.

Seperti yang kita tahu, keberadaan pinjol memang sangat membantu masyarakat yang membutuhakan dana dadakan.

Sehingga terkadang tidak terlalu memperhatikan platform pinjol yang dituju apakah legal atau ilegal.

Padahal jika sampai salah memilih ke pinjol ilegal maka akan banyak kerugian yang didapatkan.

Karena itu sebelum memilih pinjol, ada baiknya kamu terlebih dulu mengecek mengani izin dari pinjol tersbeut.

Kabar terbaru Satgas Waspada Investigasi (SWI) telah memblokir 88 platform pinjaman online yang berjalan tanpa izin.

Ketua Satgas Waspada Investigasi Tongam L Tobing menuturkan temuan tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanganan SWI sebelum muncul aduan korban.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Mudah Hapus Data Jika Galbay Pinjaman Online

Source : GridFame.ID

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest