GridHype.ID - Apakah kamu sering menggunakan jasa pinjaman online atau pinjol?
Kalau iya, kamu wajib waspada dengan pinjaman online atau pinjol ini.
Sebab, sederet pinjaman online ini ternyata masuk ke pinjol ilegal.
Yuk simak sampai akhir!
Melansir dari GridFame.ID, aplikasi pinjol atau pinjaman online kini semakin marak bertebaran.
Pinjol ilegal pun peredarannya semakin meluas.
Banyak masyarakat yang bahkan kesulitan membedakan pinjol legal dan ilegal.
Meskipun begitu, OJK tak diam begitu saja.
Mereka terus melakukan pemblokiran kepada pinjol ilegal.
OJK juga menghimbau untuk tak membayar tagihan dari pinjol ilegal.
Baru-baru ini, OJK menemukan 100 lebih pinjol ilegal.
Baca Juga: Sudah Berizin OJK, Inilah Rekomendasi Pinjaman Online Terbaik yang Punya Suku Bunga Rendah