GridHype.ID - Masyarakat saat ini memang banyak yang tergiur dengan meminjam uang lewat pinjaman online atau pinjol.
Selain mudah, pinjaman online atau pinjol juga dinilai lebih praktis untuk meminjam uang.
Namun sayangnya, kini mulai bermunculan penipuan berkedok pinjaman online atau pinjol di tengah masyarakat.
Melansir dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan CEO Platform Fintech Peer-to-Peer Financing Syariah (Ethis) Ronald Yusuf Wijaya dalam keterangannya dikutip Kamis (8/9/2022).
Ronald menemukan pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan replikasi terhadap aplikasi Ethis.
Saat ini, setidaknya terdapat 17 platform aplikasi pinjol ilegal yang disinyalir melakukan replikasi terhadap fintek resmi alias legal.
“Para pelapor menemukan aplikasi Ethis di Play Store dengan nama ‘Ethis Finance’ yang menawarkan pinjaman online.Kami ingin menyampaikan bahwa hal itu adalah perbuatan yang ilegal,” kata Ronald.
Ethis Fintek Indonesia merupakan Fintech P2P Financing Syariah untuk pembiayaan produktif bagi UKM yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan Lembaga Pinjam Meminjam Online (Pinjaman Konsumtif/Pinjaman Tunai).
Modus operandi dari aplikasi ‘Ethis Finance’ yaitu peminjam akan diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 1.000.000 sebagai uang deposit.
Kemudian peminjam akan diminta untuk mentransfer kembali uang sebesar Rp 2.550.000 sebagai pengganti tanda tangan survei.
Peminjam juga diminta untuk mentransfer Rp 7.000.000 untuk kelebihan dana yang masuk di akun yang sebenarnya merupakan dana fiktif.