Waspada! Daftar Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK 2022, Serta Penjelasan Soal Nasabah yang Tak Perlu Bayar Utang

Jumat, 21 Oktober 2022 | 20:45
tribun

daftar tebaru pinjol yang izinya dihapus ojk

GridHype.ID - Belakangan beredar isu jika nasabah yang meminjam dana di pinjol tak diharuskan membayar hutang, pernyataan ini tentu langsung menimbulkan pro-kontra.

Lantas benarkah hal tersebut bisa dilakukan?

Melansir dari GridFame, pernyataan itu rupanya memiliki dasar hukum.

Kominfo mengungkap kenapa nasabah tidak perlu melunasi utang pinjol ilegal.

Dari sisi Hukum Perdata, perjanjian yang dibuat antara peminjam dan pinjol ilegal tidak memenuhi aturan suatu perjanjian sesuai dengan Pasal 13 KUP (Kita Undang-Undang) Perdata.

Dari sisi Pidana, pinjol ilegal melakukan pemesaran sesuai Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu pinjol melakukan perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP dan melanggar UU ITE dan perlindungan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengumumkan daftar nama perusahaan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang berhasil diberantas.

Masyarakat harus menghindari penggunaan jasa pinjol ilegal agar tidak mengalami kerugian.

Baca Juga: Kembali Sambangi Pangkalpinang, Nikita Mirzani Didapuk Jadi BA Klinik Kecantikan

Daftar Pinjol Ilegal yang Ditutup

Dalam keterangan tertulis, Satgas Waspada Investasi OJK kembali menemukan 100 pinjol ilegal.

Dengan demikian, sejak tahun 2018 s.d. April 2022, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjol ilegal.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban.

Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, dikutip dari Kontan.co.id.

Berikut daftar pinjol ilegal 2022

1. Karya Utama Finance (karyautamafinance.com)

2. CashCashNow – Pinjaman Online (KSP RIMBA RUKUN ASRI)

3. Pinjaman Online - Kilat Rupiah (KSP JAYA RAYA)

4. Go Uang - Pinjaman Online (jiangz Network Co)

5. Pinjam Tunai - Pinjaman Online (lidehui technology)

6. Dana Impian - Pinjamanonline (Dana Impian admin)

7. Pinjaman Uang - Online Kredit Dana Tunai (Wu Mangga)

8. Rupiah Ku – Pinjaman Online (Indo Fintech Corp)

9. Aman Dana Pinjaman Uang Tunai (sensortech)

10. DanaKita- Pinjaman Uang Tunai Online Dana Kredit (Beach Woodrow)

11. Uang Cepat Pinjaman Cash (Lovely flower)

Baca Juga: Kumpulan Doa Harian, Semoga Terhindar dari Api Neraka, Inilah Doa Penghapus Dosa yang Bisa Kamu Amalkan

12. Pinjam Kredit - KTA Aman Murah (KSP Dana Mas Sejahtera)

13. Pinjol OJK terbaru 2022 guide (WTA dev)

14. Pinjol Mudah Cair Tips (Whywe Imortal)

15. Pinjam DANA online cepat guide (bosch444)

16. Pinjam Uang Mudah - Guide App (Dragon Up)

17. Dana List Pinjaman Terpercaya (John Zz network Inc)

18. Dana Cair Pro Pinjaman Uang (Mark Sally Network Inc)

19. Dana Hope (duwen Network Co LTD)

20. TunaiGo - Tunai Kredit (cuudo network technology co)

21. Tunai Super (xu technology network co)

22. Pinjam Mudah - Pinjaman Cepat (Wilson Hilod technology Inc)

23. Tunai Pro - Pinjaman uang (fully)

24. Dana Go: Bunga Rendah (Dana-Go)

25. PINJAMAN ONLINE (Credit Union)

26. PINJAMAN ONLINE JURAGAN (juraganpinjamjago)

Baca Juga: Anggota POLRI? Ferdy Sambo Sapa Seorang Pria Sebelum Sidang, Ini Tanggapan Pengacaranya

27. PINJAMAN ONLINE REAL&TRUSTED (pinjamancepatku) 28. non.admin.dan.deposit (pinjaman.online.tanpa.admin1) 29. PINJAMAN KITA BERSAMA (bersama_pinjaman_online) 30. PINJAMAN TANPA BIAYA ADMIN (pinjaman.online.o fficial.id.go) 31. PINJAMAN ONLINE (pinjaman.online.real_) 32. Pinjaman online (danajagoku.id) 33. Tips pinjaman online cepat cair cukup KTP (Diandradevan) 34. Koin Master - Pinjaman cepat kredit tanpa agunan (PT Indo Fintek) 35. eKredit - Pinjaman Online Cepat Tanpa Agunan (wilsontan) 36. Dana Kilat - Pinjam Uang Murah (KSP bina usaha maju plus) 37. Meminjam Uang - Dana Cepat (KSP ANDALAN GEMILANG SEJAHTERA) 38. Rupiah Dana Cepat – Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan (PT Rupida) 39. Gomoney – Cepat (Lynsey Koppenhaver) 40. Cashloan - Platform Pinjaman Tunai (cashloan)

Baca Juga: Balita Berusia 7 Bulan Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut, Sang Ayah Ungkap Gejala dan Diagnosisnya

Kasus pinjaman online (pinjol) yang debt collectornya sangat meresahkan karena mengancam semua kontak peminjam ketika peminjam gagal bayar jadi sorotan banyak pihak.

Sudah banyak korban pinjol terutama pinjol ilegal yang terjerat bunga tinggi serta penagihan yang kasar di luar nalar. Dalam satu kasus bahkan ada nasabah yang bunuh diri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kemudian mengimbau warga yang terlanjur pinjam uang untuk tak perlu lunasi utang ke pinjol ilegal.

Bagaimana pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap imbauan tersebut?

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, dalam mengatur pinjol, harus seimbang antara pengaturan, pengawasan, dengan pertumbuhan industri. Kalau pengaturan terlalu ketat, industri sulit tumbuh. Kalau terlalu longgar, hak konsumen banyak dilanggar atau tak terlindungi.

"Kalau utang di pinjol ilegal gak usah bayar, saya mohon maaf tidak bisa komentar. Surprising juga buat saya, karena, pertama-tama saya tidak menganjurkan orang pinjam di pinjol ilegal," kata Tirta kepada media di Bandung, Sabtu (4/12/2021). Ia menambahkan, jika harus pinjam sebaiknya berhubungan dengan pinjol legal.

"Konsumen pinjol ilegal ini sulit kita fasilitasi. Misal konsumen lapor dikejar debt collector pinjol, alamatnya pinjolnya saja kita tidak tahu, pengurusnya tidak tahu, kita mau klarifikasi ke mana?"papar Tirta.

Pinjol ilegal ini, kata Tirta, hanya bisa ditutup. Walaupun sudah satu ditutup, masih ada saja yang buka lagi. Jika ada aduan OJK, pinjol ilegalnya tidak ketemu untuk klarifikasi, maka sampai batas waktu ditentukan selama 40 hari, maka kasusnya harus ditutup.

"Jadi mohon maaf," kata Tirta, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kumpulan Doa Harian, Tiga Amalan Istimewa di Hari Jumat, Selawat Jadi Salah Satunya

Saran Kominfo sebelum warga pinjam uang ke pinjol:

1. Cek legalitas pinjol di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

2. Hanya pinjam ke pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK.

3. Laporkan aktivitas pinjol ilegal kepada pihak berwenang.

Jika warga menemukan praktik pinjol ilegal laporkan ke sini:

1. Kepolisian untuk dibawa ke jalur hukum: https://patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id

2. Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran: waspadainvestasi@ojk.go.id

3. Kemenkominfo untuk aduan konten: aduankonten.id, aduankonten@kominfo.go.id, atau menghubungi 08119224545.

Baca Juga: Kumpulan Doa Harian, Inilah Bacaan Doa Agar Anak Rendah Hati

(*)

Editor : Ruhil Yumna

Sumber : kompas, gridfame

Baca Lainnya