Follow Us

Awas! Kini Marak Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Yuk Cari Tahu Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

Helna Estalansa - Senin, 24 Oktober 2022 | 13:30
Waspada! Penipuan berkedok pinjaman online atau pinjol.
Freepik/jannoon028

Waspada! Penipuan berkedok pinjaman online atau pinjol.

Kamu bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjol ilegal yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang kamu terima karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik pesan singkat (SMS) ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadi kamu.

Hindari mengunduh secara sembarangan aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan wifi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Baca Juga: Waspada! Begini Cara Mengatasi KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjaman Online

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest