GridHype.ID -Pinjaman onlinesaat ini menjadi jasa pinjaman uang yang banyak digunakan masyarakat.
Tak hanya pelaku usaha, saat ini banyak pihak yang menggunakan jasa pinjaman online.
Namun sayang,ada banyak kasus yang mengaku identias alias KTP mereka disalahgunakan untuk pinjaman online.
Lantas bagaimana ya cara mengatasi hal tersebut?
Untuk mengetahui jawabannya, mari kita simak tips yang dikutip dari GridFame.ID berikut ini:
Tanpa kita sadar, tak jarang ditemui KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online (pinjol).
Apalagi jika kamu sering meminjamkan KTP kepada orang lain karena ini akan berbuntut panjang.
Alih-alih menolong teman, malah bisa jadi kita yang kesusahan, salah satunya KTP disalahgunakan untuk orang lain untuk pinjaman online.
Kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online juga kerap terjadi.
Namun bagaimana jika data kamuterutama KTP terlanjur disalahgunakan oleh pihak lain?
Mengingat data pribadi yang terdapat di KTP tercantum seperti informasi sensitif yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan kejahatan salah satunya meminjam uang di pinjol.
Baca Juga: Buruan Dicatat! Begini Cara Hapus Data di Pinjol Gegara Gagal Bayar
Maka dari itu kamuharus selalu waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam perkembangan sektor keuangan digital, salah satunya fintech.
Sebelumnya kamujuga dapat mengecek apakah KTP kamusedang disalahgunakan atau tidak pada aplikasi pinjol dengan mengunjungi website SLIK dari OJK.
Dengan mengeceknya, kamubisa melihat hasil iDeb SLIK melalui email kamu.
Jika memang KTP Anda disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online bagaimana cara mengatasinya?
Mengatasi KTP Disalahgunakan Orang Lain Untuk Pinjaman Online
Cara pertama yang bisa kamulakukan untuk mengatasi KTP yang disalagunakan oleh pinjaman online yakni dengan melaporkannya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.
Kamu bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
Jika kamu hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka kamubisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.
Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka kamubisa melaporkan keluhan tersebut melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja.
Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).
Baca Juga: Tak Segera Lunasi Utang dari Pinjaman Online, Debt Colletor Ini Bakal Langsung Datang ke Rumahmu
Diketahui AFPI membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Pengaduan ke AFPI dapat disampaikan melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id.
Cara terakhir yakni kamubisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.
Agar segera diproses kamudapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.
Masyarakat Diimbau Waspada Penipuan Berkedok Pinjaman Online
Melansir dari Tribunnews.com, penipuan berkedok pinjaman online masih marak di tengah masyarakat.Hal itu disampaikan CEO Platform Fintech Peer-to-Peer Financing Syariah (Ethis) Ronald Yusuf Wijaya dalam keterangannya dikutip Kamis (8/9/2022).
Ronald menemukan pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan replikasi terhadap aplikasi Ethis.
Saat ini, setidaknya terdapat 17 platform aplikasi pinjol ilegal yang disinyalir melakukan replikasi terhadap fintek resmi alias legal.
“Para pelapor menemukan aplikasi Ethis di Play Store dengan nama ‘Ethis Finance’ yang menawarkan pinjaman online.Kami ingin menyampaikan bahwa hal itu adalah perbuatan yang ilegal,” kata Ronald.
Ethis Fintek Indonesia merupakan Fintech P2P Financing Syariah untuk pembiayaan produktif bagi UKM yang sudah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan Lembaga Pinjam Meminjam Online (Pinjaman Konsumtif/Pinjaman Tunai).
Modus operandi dari aplikasi ‘Ethis Finance’ yaitu peminjam akan diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 1.000.000 sebagai uang deposit.
Kemudian peminjam akan diminta untuk mentransfer kembali uang sebesar Rp 2.550.000 sebagai pengganti tanda tangan survei.
Peminjam juga diminta untuk mentransfer Rp 7.000.000 untuk kelebihan dana yang masuk di akun yang sebenarnya merupakan dana fiktif.
Selain itu, pelaku juga menggunakan alamat kantor Ethis Fintek Indonesia menjadi alamat kantornya untuk meyakinkan korban-korbannya.
“Kami meminta meminta masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengakses layananan keuangan digital. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap Fintech Peer-to-Peer Financing kian tinggi,” tutur Ronald.
Ethis telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian serta lembaga terkait seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat.
Kata Ronald, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Togam L Tobing telah mendorong upaya pemblokiran kepada situs atau aplikasi ilegal tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Agar Tak Terjerumus, Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal dan Bagaimana Cara Melaporkan ke OJK
(*)