Tak Segera Lunasi Utang dari Pinjaman Online, Debt Colletor Ini Bakal Langsung Datang ke Rumahmu

Jumat, 14 Oktober 2022 | 18:00
Pexels

Ilustrasi pinjaman online

GridHype.ID -Apakah kamu pernah menggunakan jasa pinjaman online atau pinjol untuk meminjam uang?

Kalau iya, sebaiknya simakulasan berikut, sebab artikel di bawah iniakan membagikan daftarpenagih pinjaman online atau debtcollector (DC) yang datang ke rumah.

Seperti yang kita tahu,saat ini banyak orang yang menggunakan jasa pinjaman online atau pinjol.

Nah, mengutip dari GridFame.ID, jika kamu memiliki utang dan tidak segera melunasi pinjaman online hingga waktu yang ditentukan, maka akan ada aktivitas yang melibatkan para debt collector.

Selain menagih lewat pesan singkat, email dan telepon, pinjeman online akan menggunakan jasa penagih atau debt collector

Sama seperti pinjaman lainnya, DC juga bagian dari pinjaman online (pinjol) yang tidak terpisahkan.

DC datang kerumah untuk melakukan penagihan atau konfirmasi pinjaman yang tertunggak.

Hal tersebut dilakukan agar nasabah yang menunggak agar segera melakukan pembayaran.

Nah, berikut adalah daftar DC pinjaman online (pinjol) yang datang ke rumah 2022 melansir dari berbagai sumber:

1. Akulaku

2. Kredit Pintar

Baca Juga: Diduga Terjerat Utang Pinjol Gegera Keluarganya, Enno Lerian yang Sempat Curhat di Medsos Justru Enggan Buka Suara Lantaran Hal Ini

3. Kredivo

4. Rupiah Cepat

5. Mau Cash

6. Shopee Paylater

7. DanaTunai

8. Indodana

Itulah beberapa Pinjol legal debt collector yang datang kerumah 2022 apabila nasabah telat membayar

Berapa lama waktu DC akan datang kerumah menagih tunggakan kalian bisa anda cek Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022

Mengutip laman resmi ojk.go.id, per 2 Maret 2022, OJK mencatat ada 102 perusahaan pinjol yang berizin.

Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha pinjol, yakni Uang Teman yang dijalankan oleh PT Digital Alpha Indonesia.

Tidak disebutkan mengapa izin usaha Uang Teman dicabut. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Dikabarkan Terjerat Utang Pinjol, Adik Vanessa Angel Sampai Bereaksi Keras dengan Penggalangan Dana untuk Gala Sky

Oleh karenanya, penting untuk mengecek pinjol legal yang berizin secara berkala.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Persyaratan Wajib Harus Dimiliki oleh Calon Peminjam Uang di Aplikasi Pinjaman Online agar Disetujui

Melansir dari Sripoku.com, Pinjaman Online atau Pinjol kini banyak digunakan oleh berbagai kalangan, bukan hanya dari UMKM sejauh ini masyarakat juga menggunakannya sebagai sumber dana untuk memenuhi kebutuhan pribadi yang mendesak.

Berdasarkan laman resmi OJK, per 22 April 2022 terdapat 102 list nama perusahaan Pinjaman Online yang dinyatakan sudah memiliki izin.

Jika aplikasi Pinjaman Online sudah terdaftar di OJK tandanya aplikasi tersebut Legal dan aman untuk digunakan untuk meminjam uang.

Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dimiliki oleh calon peminjam uang sebelum memutuskan untuk meminjam uang pada aplikasi Pinjaman Online atau Pinjol tersebut.

Berikut berkas dan data yang perlu kamu punya agar dapat meminjam uang di Aplikasi Pinjaman Online.

1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Persyaratan utama sebelum kita berencana meminjam uang pada aplikasi Pinjaman Online adalah KTP.

Baca Juga: Sempat Dinilai Tak Masuk Akal, OJK Justru Dukung Himbauan Pemerintah Soal Nasabah Tak Perlu Bayar Utang ke Pinjol Ilegal, Kok Bisa?

Kartu identitas ini digunakan sebagai tanda pengenal calon peminjam uang pada Aplikasi Pijaman Online. P

erlu diketahui, bahwa calon Pengguna Aplikasi Pinjaman Online wajib memiliki Kewarganegaraan Indonesia dan berusia 17 tahun ke atas ditunjukkan dengan memiliki KTP.

2. Memiliki NPWP

Sebagian besar calon peminjam uang di Aplikasi Pinjaman Online yang memiliki kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan lebih besar peluangnya untuk disetujui dalam proses peminjaman uang di aplikasi Pinjaman Online.

Dilansir dari ereg.pajak.go.id, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 Nomor 6 disampaikan bahwa NPWP dijadikan Identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Identitas ini diberikan kepada Wajib Pajak, yaitu orang yang telah memiliki penghasilan.

3. Swafoto sambil memegang KTP

Syarat penting selanjutnya adalah bersedia memposting foto diri sambil memegang KTP diri sendiri.

Proses ini gunakan sebagai syarat administrasi dalam penggunaan aplikasi Pinjaman Online.

Tujuan dari foto pribadi sambil memegang KTP adalah untuk memverifikasi wajah dengan KTP yang kita miliki.

Jadi, akan semakin kecil kemungkinan orang lain menggunakan KTP kita untuk mendaftarkan diri pada aplikasi Pinjaman Online Tanpa sepengetahuan atau tanpa izin dari si Pemilik KTP asli.

Baca Juga: Jangan Mudah Kena Tipu di Situasi Kepepet, Begini Cara Mudah Mengecek Pinjol Ilegal atau Resmi Lewat WhatsApp OJK

4. Memiliki Rekening atas Nama Pribadi

Syarat yang tidak kalah pentingnya dari beberapa persyaratan meminjam uang Pinjaman Online adalah memiliki nomor rekening atas nama pribadi.

Jika kita memiliki Nomor Rekening Pribadi, para penyedia jasa Pinjaman Online akan lebih mudah dalam menyalurkan dana yang telah kita ajukan dan disetujui oleh pihak penyedia uang.

Nomor rekening yang digunakan pun harus sama dengan nama lengkap di KTP calon pengaju Pinjaman Online atau Pinjol tersebut.

Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan pengiriman uang pada saat penyaluran dana jika pengaju Pinjaman Online disetujui oleh Aplikasi Pinjaman Online.

Sekian informasi tentang data apa saja yang wajib kamu miliki untuk meminjam uang di aplikasi Pinjaman Online.

Tetap berhati-hati dan cermat dalam menjaga privasi data yang kita miliki, karena penipuan menggunakan identitas orang lain sangat mungkin terjadi di era digital yang canggih dan serba praktis.

Baca Juga: Buntu Terus-menerus di Teror Debt Collector 24 Pinjol, Guru TK di Malang Nyaris Bunuh Diri Terjerat Utang Rp40 Juta

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Sripoku.com, GridFame.ID