Follow Us

Awas! Kini Marak Penipuan Berkedok Pinjaman Online, Yuk Cari Tahu Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya

Helna Estalansa - Senin, 24 Oktober 2022 | 13:30
Waspada! Penipuan berkedok pinjaman online atau pinjol.
Freepik/jannoon028

Waspada! Penipuan berkedok pinjaman online atau pinjol.

Selain itu, pelaku juga menggunakan alamat kantor Ethis Fintek Indonesia menjadi alamat kantornya untuk meyakinkan korban-korbannya.

“Kami meminta meminta masyarakat agar lebih teliti dan berhati-hati dalam mengakses layananan keuangan digital. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap Fintech Peer-to-Peer Financing kian tinggi,” tutur Ronald.

Ethis telah melaporkan berbagai temuan tersebut kepada pihak kepolisian serta lembaga terkait seperti Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melampirkan bukti pengaduan dari masyarakat.

Kata Ronald, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Togam L Tobing telah mendorong upaya pemblokiran kepada situs atau aplikasi ilegal tersebut melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dikutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) via Kompas.com, berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:

  1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
  2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
  3. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
  4. Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
  5. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
  6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Baca Juga: Hati-hati! Pinjaman Online Ini Ternyata Bisa Sadap WhatsApp Kamu loh

Tips hindari pinjol ilegal

OJK juga memberikan tiga tips yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi.

Berikut tiga hal yang bisa kamu lakukan supaya tidak terjebak pinjol ilegal:

1. Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest